KETIK24Com, MANADO – Penegasan komitmen pemerintah dalam pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi yang disampaikan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ternyata tak bisa maksimal diimplementasikan aparat penegak hukum (APH) di Sulawesi Utara (Sulut) lebih khususnya di kota Manado.
Faktanya, penegasan komitmen Presiden tersebut tak dibarengi dengan kerja cepat aparat penegak hukum di kota Manado, baik dari Polri maupun Kejaksaan.
Salah satu contohnya terjadi pada penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan alat keterampilan yang terjadi di Madrasah Aliyah Negeri Model 1 (MAN Model 1) Manado tahun anggaran 2019.
Dimana, sejak tahun 2020 lalu, pihak Penyidik Polresta Manado telah menetapkan 5 orang Tersangka, yaitu IM alias Ira, RM alias Rommy, DB alias Denny dan 2 ASN Kementerian Agama (Kemenag) yakni V alias Vic sebagai PPK dan mantan Kepala Sekolah MAN Model 1 Manado berinisial SAS alias Syar sebagai KPA.
Namun, hingga pertengahan tahun 2023 ini, kelimanya masih bebas berkeliaran.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso yang dikonfirmasi melalui nomor whatsAppnya 081230973***, pekan lalu selalu mengatakan masih melengkapi berkas.
“Masih melengkapi berkas. Masih kami lengkapi mindik,” tulis Kompol Sugeng.
Berulangkali ditanyakan, Kompol Sugeng hanya menjawab dengsn kalimat yang sama.
“Kami masih melengkapi berkas,, Kami masih melengkapi berkas,,” tulis Kompol Sugeng.
Dan ketika ditanya lebih lanjut untuk waktu melengkapi berkas, Kompol Sugeng mengatakan akan diupayakan secepatnya.
Kompol Sugeng yang dikenal ramah dan bersahabat dekat dengan Jurnalis ini menulis kalimat tertawa sembari dibumbui dengan kalimat yang masih sama ketika ditanyakan lagi tentang berkas seperti apa yang diminta Seksi Pidsus Kejari Manado dalam P19 nya.
“Wkwkw, kami sementara melengkapi berkas,” tulis Kompol Sugeng lagi.
Kasi Pidsus Kejari Manado Evan Sinulingga yang ditemui di kantornya belum lama ini mengatakan pihaknya masih menunggu kelengkapan berkas dari Polresta Manado tanpa merinci berkas yang dimaksud.
Sementara itu, Aktivis Anti Korupsi Sulut Stenly Towoliu pun bereaksi keras mendengar perjalanan penanganan perkara korupsi ini.
“Dari tahun 2020 berkas perkara korupsi ini hanya berjalan seperti rute angkot, Pasar 45 ke Sario, dari Polresta Manado ke Kejari Manado. Sudah ada Tersangka sejak November 2020. Apa sih dokumen yang diminta Kasi Pidsus Kejari Manado dalam P-19nya?,” ujar Ketua LSM Masyarakat Jaring Koruptor Sulut (MJKS) yang berhasil menjebloskan mantan Bupati Bolmong dan mantan Bupati Minahasa Utara ke sel jeruji besi ini, Kamis (6/7/2023).
Towoliu pun mengendus ada upaya menghalang-halangi penyekesaian perkara korupsi ini.
“Kalau mempersulit, berarti ada indikasi menghalang-halangi penyelesaian penanganan perkara korupsi. Kalau begitu kami akan melakukan Pra Peradilan,” Towoliu yang belum lama ini dikabarkan telah melaporkan Kasidik Kejati Sulut Parsaoran Simorangkir, SH ke Pengawasan Kejati Sulut atas berbagai kejanggalan penanganan beberapa perkara dugaan korupsi.
Terkini, Towoliu mengendus adanya main mata antara Tersangka dengan Oknum Aparat Penegak Hukum (APH).
“Saya mendapat informasi terbaru, ada salah satu Tersangka yang sejak 2021 melakukan upaya pendekatan dengan oknum APH untuk mengamankan kasus dugaan Tipikor ini,” tegas Towoliu.
Para Tersangka sendiri hingga kini masih aktif bekerja. IM alias Ira masih bebas berkeliaran, RM alias Rommy dan DB alias Denny masih aktif sebagai karyawan Bank Daerah. Sementara itu PPK berinisial V dan KPA berinisial SAS alias Syarif masih aktif sebagai ASN di Kanwil Kemenag Sulut.















