KETIK24Com, RATAHAN – Bisnis ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Bersubsidi di Minahasa Tenggara (Mitra) ternyata sangat menggiurkan. Tak hanya masyarakat, bisnis BBM ilegal yang menabrak sejumlah aturan hukum ini pun diminati oknum Aparat Penegak Hukum (APH).
Praktis bisnis BBM ilegal ini tak tersentuh aparat penegak hukum di Polres Mitra.
Beberapa sumber ke redaksi Ketik24 belum lama ini mengungkapkan, seluruh kebutuhan BBM Solar perusahaan tambang diharuskan membeli dari sebuah gudang besar di wilayah Tombatu, Mitra. Yang membuatnya jadi lebih luar biasa lagi, pemilik gudang tersebut bukan orang sembarangan.
Beberapa Sumber ke redaksi Ketik24 mengungkapkan, pemilik disinyalir merupakan oknum anggota Polri aktif yang sehari-hari bertugas menangkap pelaku kejahatan.
Beberapa awak media pun sudah mengendus keberadaan bunker solar di Tombatu sejak Januari 2023 lalu, bertepatan dengan peristiwa kematian pekerja WNA China.
Seperti diungkapkan sumber Desy (nama samaran), bisnis BBM ilegal dengan bunker besar di Tombatu ini pernah diberitakan sebuah media online. Namun, hingga kini pihak Polres Mitra terkesan tutup mata.
Desy mengatakan, Ia berani membeberkan bisnis penimbunan dan jual beli BBM Solar Subsidi ilegal dikarenakan suaminya adalah salah satu sopir truk yang setiap hari mengangkut belasan ton solar untuk dibawa ke berbagai perusahaan tambang.
“Gudang itu milik salah satu anggota Polri. Lokasinya di Tombatu. Saya takut mau foto. Apalagi suami saya,” ujar Desy via ponsel genggam.
Sumber lain menyebut, solar yang ditimbun di gudang Tombatu berasal dari sejumlah SPBU disekitaran Mitra.
BBM jenis Solar Subsidi tersebut dibeli oleh sejumlah pelaku penimbunan BBM lain yang bermain dengan operator SPBU dengan harga tertentu. Kemudian dijual lagi ke pemilik gudang dengan harga kisaran Rp 9 ribu hingga diatas Rp10 ribu per liternya.
Agar bisa menjual dengan harga Industri, konon Pemilik gudang pun memanipulasi dokumen dan faktur pajak agar solar yang keluar ke perusahaan dapat dipertanggungjawabkan.
“Jadi semua diwajibkan beli di gudang Tombatu. Silahkan ditelusuri lebih lanjut,” pungkas Sumber.
Pada Sabtu (19/8/2023), bisnis ilegal yang dijalankan oknum anggota Polres Mitra ini pun kembali terungkap setelah disebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umun (SPBU) yang berlokasi di Ratahan, Minahasa Tenggara, awak salah satu media dikabarkan menemukan sebuah mobil pick up GranMax berwarna hitam yang tengah mengangkut jerigen berisi solar subsidi yang dikabarkan sedang menunggu arahan dari seorang anggota polisi.

Dari pengakuan sopir pick up GranMax, solar-solar yang ada dikendaraan miliknya, diduga milik oknum anggota kepolisian. Ia mengaku hanya orang suruhan yang dari oknum anggota Polres Mitra untuk membawa solar tersebut ke Ratatotok dan dijual ke oknum pengusaha tambang yang ada di Ratatotok. Solar tersebut pun diakuinya di beli dari SPBU yang ada di Ratahan.















