KETIK24Com, MANADO – Pembelian lahan SPBU oleh Pemkab Talaud melalui Dinas PUTR di 2022 lalu, sudah ditangani aparat penegak hukum.
Menurut sumber resmi wartawan media ini, pembelian lahan yang terletak di Kelurahan Melonguane Barat, Kecamatan Melonguane tersebut, dilaporkan di Kejati Sulut di Agustus 2022 lalu.
“Pembelian lahan SPBU sudah dilapor di Kejati Sulut tahun lalu. Agustus dilaporkan,” ungkap sumber resmi wartawan koran ini.
Dibeberkan, yang dilaporkan mulai dugaan penggelembungan harga tanah yang tak masuk akal, dari NJOP Rp 50 ribu per meter menjadi Rp 185 ribu per meter.
“Hingga anggaran pembelian yang tak tertata di APBD 2022, karena diambil dari dana pinjaman dari BSG,” tutup sumber.
Sementara itu, informasi lainnya dari sumber resmi di Dinas PUTR Talaud, membenarkan kalau pembelian lahan tersebut sudah ditangani Kejati Sulut.
“Kami sudah pernah dipanggil di Kejati untuk dimintai keterangan. Masih dalam tahap klarifikasi,” sebutnya.
Terpisah, Kasipenkum Kejati Sulut Theodorus Rumampuk saat dikonfirmasi Senin (15/05/2023), membenarkan hal tersebut.
“Ada penyelidikan (pembelian lahan SPBU Melonguane) awal tahun ini,” ungkapnya.
Dikatakan, dari proses penyelidikan dikatakan tak ditemukan pelanggaran sehingga penanganan ditutup oleh tim penyelidik. “Setelah dilakukan penyelidikan, menutur tim penyelidik itu tidak cukup bukti. Jadi ditutup,” pungkasnya.















