KETIK24Com, MANADO – Pemerintah Kota (Pemkot) Manado melalui Dinas Lingkungan Hiduo (DLH) akhirnya buka suara terkait aktifitas perusakan lingkungan galian C yang memotong dinding perbukitan di Kelurahan Paal 2, Kecamatan Paal 2 Manado.
Anak buah Wali Kota-Wakil Wali Kota Manado Andrei Angouw-Richard Sualang (AARS) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Franky Porawouw yang awalnya bungkam dan sulit dihubungi melalui nomor whatsAppnya 089530281*** akhirnya merespon dan mengatakan sedang mengikuti Diklat PIM.
“Siang Bro, kita ada suru tangani pa Kabid, soalnya sementara Iko Diklat PIM,” tulis Porawouw dan mengirim nomor telepon Kabid yang dimaksudnya, Sabtu (2/9/2023).

Disinilah awal keanehan dimulai.
Kepala Bidang Tata Lingkungan Joune Mailoor yang dikonfirmasi Ketik24 mengakui pekerjaan tersebut belum berizin.
“Mereka lagi proses melengkapi. Jadi izinnya sementara di proses,” ujar Mailoor melalui sambungan telepon whatsApp 085256010***, Sabtu (2/9/2023).
Saat ditanya terkait masih berlangsungnya kegiatan pengurugan tanah dan menjualnya ke pihak lain, menurut Mailoor pihaknya hanya memberi saran untuk pembersihan tanah.

“Kami hanya sebatas memberikan saran pembersihan lahan. Pembersihan lahan agar menghindari potensi ancaman bencana. Kita sudah sarankan juga mereka untuk membangun talud dengan sistem terasering,” jelas Mailoor.
Penjelasan Mailoor terkait saran pembersihan dan pembangunan talud dengan sistem terasering ini terkesan asal bunyi (Asbun).
Pantauan Ketik24 di lokasi, 1 unit eksavator tetap tampak melakukan pengurugan tanah di dinding bukit. Dengan cerdas, operator eksavator mengambil tanah dari bagian dasar untuk dimuat ke puluhan dump truk yang datang bergantian.
Kemudian bagian tanah dasar yang sudah berlobang karena tanahnya telah diangkut oleh dump truk, kemudian diisi kembali dengan tanah yang dikeruk dari dinding bukit yang nyaris berdiri dengan sudut 90 derajat.
Untuk diketahui, dari informasi yang berhasil dirangkum Ketik24, aktifitas galian C di Paal 2 tersebut di back up oleh 2 Legislator kota Manado berinisial LD dan JM. Kedua Legislator kota Manado ini pun disinyalir meraup untung ratusan juta rupiah lewat penyewaan alat berat dan pengangkutan milik keduanya.
Aktivitas galian C yang tak mengantongi izin ini sempat berhenti karena diberitakan media online dan viral di media sosial. Beberapa pekan ini tampak secara terang-terangan beroperasi siang dan malam tanpa ada tindakan dari instansi terkait. Tak ada rambu-rambu pengaman bagi ratusan pengendara yang melintasi Jl. Yos Sudarso.
Lahan pekuburan diatasnya terancam ambruk dan longsor, yang mengancam ratusan nyawa pengendara yang sehari-hari melintas di jalan raya dibawahnya.
Sisa-sisa material tanah yang berhamburan di aspal jalan raya pun setiap detik mengancam nyawa ratusan pengendara yang sehari-hari melintasi Jl. Yos Sudarso.
Tak hanya itu, ratusan warga sekitar dan pengendara yang melintas pun terancam terserang penyakit Infeksi Saluran Pernafasan Atas (ISPA) akibat polusi udara yang disebabkan material abu tanah dari kegiatan galian C tersebut.
Hasil penelusuran Ketik24, tanah urug dari lokasi Paal 2 ini dijual ke salah seorang pengusaha kota Manado dengan nilai ratusan juta rupiah untuk menimbun lahan bantaran sungai yang terletak tepat disamping pasar swalayan modern Fresh Mart di Jl. AA Maramis, Kelurahan Paniki Bawah Kecamatan Mapanget.
Jika merujuk pada pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, ditegaskan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.00O.00O,00 (seratus miliar rupiah).















