Surat Petunjuk Pengelolaan Lingkungan nomor : nomor : 104/BLH/PPL/IV/2013 yang dikeluarkan Badan Lingkungan Hidup Pemkot Manado tanggal 23 April 2013, yang diartikan orang-orangnya pemilik lahan sebagai izin untuk melakukan cuttingan, tak satupun kalimat menyatakan memberikan izin melakukan cuttingan maupun Galian C.
Surat ini pun dikeluarkan berdasarkan Surat Permohonan Rekomendasi Petunjuk Pengelolaan Lingkungan dari saudara The Suyono TheJakusuma.
Berdasarkan surat permohonan tersebut, BLH Kota Manado mengeluarkan Rekomendasi Petunjuk Pengelolaan Lingkungan untuk usaha dan/ atau kegiatan pematangan/penimbunan tanah di lokasi kelurahan Paal 2 Kecamatan Paal 2 kota Manado yang memuat 14 ketentuan, bukan izin melakukan cuttingan maupun Galian C seperti disebutkan tadi.

Fatalnya lagi, fakta dilapangan, aktifitas yang berlangsung adalah Galian C. Material tanah hasil cuttingan diperjualbelikan oleh 2 orang oknum Legislator kota Manado berinisial LD alias Lucky dan JRM alias Jonas ke beberapa pihak untuk digunakan dalam pematangan/ penimbunan tanah, yaitu di lahan bantaran sungai yang terletak tepat disamping pasar swalayan modern Fresh Mart di Jl. AA Maramis, Kelurahan Paniki Bawah Kecamatan Mapanget.
Bahkan yang lebih mengejutkan lagi…ke hal 3..















