Pemkot Manado Dikibulin Pemilik Lahan Paal 2, Ajukan Izin Pematangan Lahan Tapi Lakukan Galian C

banner 120x600
banner 468x60

KETIK24Com, MANADO – Pemerintah Kota (Pemkot) Manado dibawah kepemimpinan Walikota-Wakil Walikota Manado Andrei Angouw-Richard Sualang (AARS) ternyata sangat mudah dikibulin.

Dari penelusuran yang dilakukan Ketik24 terkait Galian C di jalan Yos Sudarso, Kelurahan Paal 2 Kecamatan Paal 2 Manado, ternyata pemilik dan pengelola lahan mengajukan permohonan izin pematangan lahan ke Pemkot Manado.

Namun dilapangan ternyata pemilik atau pengelola lahan melakukan praktek Galian C, dengan memperjual belikan material tanah dari lahan tersebut.

Untuk diketahui, dari informasi yang berhasil dirangkum Ketik24, aktifitas galian C di Paal 2 tersebut di back up oleh 2 Legislator kota Manado berinisial LD alias Luck dan JM alias Jon. Kedua Legislator kota Manado ini pun disinyalir meraup untung ratusan juta rupiah lewat penyewaan alat berat, pengangkutan material dan penjualan material tanah.

Aktivitas galian C yang tak mengantongi izin ini sempat berhenti karena diberitakan media online dan viral di media sosial. Beberapa pekan ini tampak secara terang-terangan beroperasi siang dan malam tanpa ada tindakan dari instansi terkait. Tak ada rambu-rambu pengaman bagi ratusan pengendara yang melintasi Jl. Yos Sudarso.

Lahan pekuburan diatasnya terancam ambruk dan longsor, yang mengancam ratusan nyawa pengendara yang sehari-hari melintas di jalan raya dibawahnya.

Sisa-sisa material tanah yang berhamburan di aspal jalan raya pun setiap detik mengancam nyawa ratusan pengendara yang sehari-hari melintasi Jl. Yos Sudarso.

Tak hanya itu, ratusan warga sekitar dan pengendara yang melintas pun terancam terserang penyakit Infeksi Saluran Pernafasan Atas (ISPA) akibat polusi udara yang disebabkan material abu tanah dari kegiatan galian C tersebut.

Hasil penelusuran Ketik24 lebih lanjut, tanah urugan dari lokasi Paal 2 ini dijual ke salah seorang pengusaha kota Manado dengan nilai sekisar lima ratusan juta rupiah untuk menimbun lahan milik pengusaha tersebut yang berlokasi tepat disamping pasar swalayan modern Fresh Mart di Jl. AA Maramis, Kelurahan Paniki Bawah Kecamatan Mapanget.

Lahan ini pun berada tepat di bantaran anak sungai yang mengalir membelah Kelurahan Paniki Bawah.

Fakta yang lebih mengejutkan lagi, tanah urugan dari Galian C Paal 2 tersebut pun dijual ke pihak pelaksana proyek pekerjaan pembangunan Kantor Teknis, Pembuatan Drainase, dan Pematangan Lahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Manado bernilai milik Kementerian Hukum dan HAM RI yang menggunakan uang negara sekisar Rp 15 miliar yang lokasi pekerjaannya berlangsung di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Klas I Manado di jalan Wori Kelurahan Pandu Kecamatan Bunaken kota Manado.

Lokasi ini nantinya menjadi tempat relokasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Manadoyang saat ini masih berlokasi di Tuminting.

Jika merujuk pada pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, ditegaskan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.00O.00O,00 (seratus miliar rupiah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!