KETIK24Com, AMURANG – Mulai seringnya perkelahian antar kelompok (Tarpok) di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), mendapat perhatian dari pihak Kepolisian.
Kapolres Minsel AKBP Feri R.Sitorus SIK.MH ke Ketik24 mengungkapkan hasil penelusuran anggotanya di lapangan, pelaku perkelahian yang adalah warga desa, selain menggunakan senjata tajam (sajam), juga menggunakan senapan angin, baik yang biasa maupun modifikasi.
“Selain menggunakan Sajam (senjata tajam), dari hasil pengembangan anggota dilapangan, ada warga yang menggunakan senapan angin. Ada yang biasa, ada juga yang sudah di modifikasi. Kami akan menindaklanjuti hasil temuan anggota dilapangan ini,” tulis Sitorus saat dikonfirmasi melalui pesan whatsApp, Sabtu (9/9/2023).
Mantan Kapolres Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) ini pun memgaku sudah memberikan himbauan agar warga masayarakat segera melaporkan kepemilikan senapan angin ke Polres Minsel.
“Kami memngimbau kepada siapapun di wilayah kepolisian Polres Minsel yang memiliki senapan angin agar pemiliknya segera mengajuan izin resmi dengan melaporkan ke Polsek terdekat untuk meminta surat rekomendasi. Kemudian selanjutnya mengajukan permohonan ijin kepemilikan kepada Sat Intelkam Polres Minsel sesuai dengan Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2012, pasal 4 ayat (3); yang berbunyi senapan angin (air rifle) digunakan untuk kepentingan olah raga menembak sasaran atau target,” himbau Sitorus.
Sitorus pun menegaskan, pihaknya akan memgambil tindakan tegas sesuai peraturan dan perundangan-undangan jika ditemui warga yang meiliki senapan angin tanpa dilengkapi izin.
“Tindaan tegas da terukur akan kami lakukan demi terciptanya rasa aman di tengah-tengah masyarakat. Kondusifitas keamanan di wilayah Polres Minsel akan menjadi perhatian khusus kami. Apalagi saat ini kita tengah mnyambut pesta demokrasi Pemilu 2024. Menciptakam rasa aman ditengah-tengah masyarakat Kabupaten Minsel menjadi konsentrasi utama kami. Caranya, yaitu dengan mencegah lebih dini potensi terjadinya gangguan Kemanan, Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas),” jelas Sitorus.
Menurut Sitorus, pelaporan dan memperoleh izin kepemilikan senapan angin dari pihak Kepolisian juga akan sangat membantu masyarakat.
Tak lupa, Kapolres Minsel juga menghimbau masyarakat agar dapat menggunakan senapan angin sesuai dengan peruntukannya (olahraga berburu).
“DILARANG menggunakan senapan angin untuk mengancam bahkan melukai nyawa orang lain. Jika di dapati akan kami tindak secara tegas, sesuai dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Demikian Himbauan Kapolres. CEGAH JO,” pungkas Sitorus.















