Gunakan Dermaga Jetty TNI Belum Berizin, MJKS Minta Polda Sulut dan KSOP Proses Hukum PT. Marga

banner 120x600
banner 468x60

KETIK24Com, MANADO – Perusahaan Kontraktor umum PT. Marga Dwitaguna milik TT alias Tonny terbilang sakti dan tak mampu disentuh Polda Sulut.

Pasalnya, dari informasi yang berhasil dirangkum, PT. Marga Dwitaguna adalah pihak swasta yang menggunakan dermaga jetty milik TNI di Tateli Minahasa yang diketahui belum memiliki izin. Dermaga yang fungsinya untuk aktivitas militer ini digunakan pengusaha TT alias Tonny, pemilik PT. Marga Dwitaguna untuk mengangkut material galian C berupa abu batu dengan menggunakan tongkang.

Tongkang-tongkang tersebut sandar di dermaga jetty milik TNI tersebut untuk memuat material tambang galian C berupa abu batu dan selanjutnya diangkut ke Talaud.

Aktivis anti korupsi dari LSM Masyarakat Jaring Koruptor Sulut (MJKS) Stenly Towoliu pun meminta Polda Sulut dan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Manado untuk menghentikan aktivitas PT. Marga Dwitaguna.

“Dermaga itu adalah fasilitas militer, tidak untuk kegiatan umum. Kalau untuk kegiatan umum, harus memiliki izin dari Kementerian Perhubungam. Jadi aktivitas yang dilakukan PT. Marga adalah ilegal. Kalau tetap bisa digunakan umum atau sipil, berarti pihak TNI sebagai pemilik dermaga dengan sengaja mengizinkan kegiatan yang tidak sesuai peruntukkannya. Ada apa ini sebenarnya?,” ujar Towoliu, Rabu (15/9/2023).

Aktivitas Tongkang-Tongkang tersebut menurut Aktivis yang berhasil memenjarakan 2 Bupati di Sulut ini diduga juga telah merusak terumbu karang didaerah sekitar Taman Nasional Laut Bunaken akibat dangkalnya perairan yang dilintasinya.

Negara pun diperkirakan dirugikan miliaran rupiah dari aktifitas pengangkutan ilegal di dermaga ini.

Towoliu pun meminta Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak tegas.

“Saya minta Aparat Penegak Hukum dari Polda Sulut dan juga KSOP untuk bertindak tegas. Jika ada oknum anggota TNI yang memback up, pihak Polisi Militer TNI pun harus bergandengan tangan dengan Kepolisian untuk melakukan penindakan. Kerjasama ini sebagai bentuk Sinergitas TNI-Polri yang dipesankan Presiden RI Joko Widodo. Negara kita negara hukum,” pinta Towoliu.

Ia mengatakan akan membuat laporan ke Mabes Polri, Mabes TNI dan KPK RI sebagai bentuk keseriusannya terhadap aktifitas ilegal di dermaga ini.

Sementara itu, Kepala KSOP Kelas III Manado Letkol Marinir Benyamin Ginting ketika ditemui di kantornya Senin (11/9/2023) membenarkan informasi yang diberitakan Ketik24.

“Izinnya sementara di urus di Kementerian. Pihak kami sudah mengingatkan agar tidak boleh digunakan untuk kegiatan umum. Tapi kalau untuk kerugian negara, dipastikan tidak ada. Karena kami sebagai otorita Pelabuhan tetap menagihkan biaya-biaya ke pihak pengguna dermaga sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Ginting.

Ginting mengaku sudah mendorong pihak TNI sebagai pemilik agar bersama-sama dengan Pemerintah Provinsi Sulut melakukan percepatan pengurusan izin ke Kementerian Perhubungan di Jakarta.

Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh pernyataan resmi dari pihak TNI sebagai pemilik dermaga jetty tersebut.

Polda Sulut pun tampak tak berdaya untuk melakukan tindakan tegas terhadap pihak pengguna yakni PT. Marga Dwitaguna yang adalah milik pengusaha TT alias Tonny.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!