KETIK24.COM, SANGIHE – Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, akhirnya mengambil keputusan tegas, mencabut status operasi produksi PT Tambang Mas Sangihe (TMS).
Kini perusahaan tambang emas asal luar negeri, yang sempat membuat prihatin warga Tampungang Lawo itu, tak bisa lagi menginjakan kakinya di areal tambang Bowone dan Entana Mahamu.
Surat pembatalan tersebut dikeluarkan oleh Kementrian ESDM pada Jumat (8/9/2023) dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 13.K/MB.04/DJB.M/2023 tentang Pencabutan Keputusan Menteri ESDM Nomor 163.K/MB.04/DJB/2021, tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Operasi Produksi Kontrak Karya PT Tambang Mas Sangihe (TMS).
Surat yang ditandatangani Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementrian ESDM, Bambang Suswantono itu, berisi larangan terhadap PT TMS untuk tidak melakukan kegiatan operasi produksi yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau permunian, serta pengangkutan dan penjualan, dari lahan seluas 65,48 hektar di Kampung Bowone, Kecamatan Tabukan Selatan Tengah.
Dengan demikian, keseluruhan aktivitas penambangan di Kampung Bowone dan Entana Mahamu Kecamatan Tabukan Selatan Tengah harus dihentikan, karena selain berstatus illegal, juga merusak dan mencemari lingkungan karena para penambang menggunakan cairan berbahaya, Sianida.
Namun, hal yang sangat mencengangkan ketika pihak PT TMS pada bulan Agustus 2023 lalu, menandatangani kerja sama operasi dengan CV Mahamu Hebat Sejahtera (MHS) sebuah perusahaan milik warga Sangihe, dimana dalam surat kerjasama tersebut CV MHS itu akan mengelola 15 hektar dari 65,48 hektar lahan PT TMS selama lima tahun dengan bagi hasil 35 persen untuk PT TMS.
Sebelumnya pihak Polres Sangihe, telah mengamankan beberapa operator alat berat yang melakukan penambangan secara illegal di lokasi Bowone dan Entana Mahamu atau Tanah Merah, dan saat ini sedang menjalani proses hukum di Mapolres Sangihe.
Menyikapi hal tersebut Koalisi Selamatkan Sangihe Ikekendage (SSI),Jull Takaliuang mengapresiasi langkah Kementerian ESDM meski kata dia cukup lambat pasca putusan Magkama Agung (MA) Januari 2023.
“Nah, dengan adanya SK pembatalan ini, kami minta kepada aparat kepolisian untuk melakukan tindakan tegas kepada PT. TMS beserta para kroninya termasuk pihak CV MHS, karena hingga saat ini, mereka masih melakukan aktivitas penambangan, sementara penambang diluar dari perusahaan diatas justeru ditangkap,” beber Jull, seraya menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan perjuangan untuk menghentikan penambangan illegal di Sangihe demi keberlangsungan hayat hidup rakyat Tampungang Lawo.















