KETIK24Com, MANADO – Aroma busuk dan menjijikkan selalu menjadi sajian rutin masyarakat saat melintas didepan Swalayan modern ternama milik konglomerat Indonesia, Chairul Tandjung, yang terletak di Paniki, Kecamatan Mapanget, Manado, tepatnya di Kawasan Kawanua City Walk.
Hasil penelusuran Ketik24, Selasa (19/9/2023), ternyata aroma busuk dan menjijikkan tersebut bersumber dari gedung swalyan modern, Transmart Carrefour Paniki.
Saat Ketik24 berada di sisi kiri gedung yang berbatasan langsung dengan Grand Kawanua City Walk, tampak aliran air beraroma busuk yang keluar dari lantai koridor bagian luar Transmart Carrefour, tepat di depan sebuah ruangan antara StarBucks dan MMJuice.
Setelah ditelusuri lebih lanjut, air beraroma busuk dan kotor ini adalah air limbah yang diproduksi Transmart Carrefour Paniki Mapanget.
“Air ini sudah bertahun-tahun mengalir begini, bukan baru kali ini. Ini limbah dari Transmart. Dulu sempat berhenti waktu viral di media. Ini sekarang airnya keluar lagi,” ujar salah seorang pemuda warga Paniki yang ditemui Ketik24 tengah berdiri di trotoar depan Transmart menanti angkutan umum.
Menurut pemuda berusia sekisar 28 tahunan yang sudah hampir 4 tahun bekerja di salah satu tenant Transmart ini, pihak manajemen gedung seakan membiarkan saja aliran air beraroma busuk tersebut mengarah ke arah jalan raya.
“Setiap hari kami yang menunggu angkot (angkutan kota-red) disini harus bersabar dengan aroma busuknya. Banyak masyarakat mengeluh, tapi manajemen gedung sepertinya memganggap biasa,” jelasnya.
Salah seorang ibu berusia sekisar 48 tahunan yang tengah menunggu angkot juga membenarkan keterangan si pemuda.
“Kita (Saya-red) tiap hari kalau tunggu angkot pulang disini, harus cium ni bou-bou (bau-red). Benar dia bilang (pemuda-red), sempat brenti karena viral di media. Ini so (sudah-red) lama terbiar lagi begini,” ujar Ibu yang mengaku warga Lapangan dan bekerja sebagai ASN di salah instansi pemerintah.
Ketua LSM MJKS (Masyarakat Jaring Koruptor Sulut), Stenly Towoliu ketika dimintai tanggapan pun bereaksi keras. Ia mengetahui persis tentang limbah Transmart Paniki yang beberapa kali viral di media.
“Saya tau itu. Beberapa tahun lalu Saya sempat bersuara keras mengkritik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Manado dan pihak Polda Sulut agar memberikan sanksi hukum ke pihak Transmart, bukan hanya sanksi administratif. Karena kalau limbahnya bisa keluar ke area publik, berarti Saya pertanyakan sistem pengelolaan limbah gedungnya,” tegas Aktivis Anti Korupsi yang sukses menjebloskan 2 Kepala Daerah di Sulut ke hotel prodeo, Selasa (19/9/2023).
Towoliu pun merasa kaget saat dimintai tanggapan, sebab beberapa waktu lalu masalah limbah Transmart ini sudah sepi dari pemberitaan.
“Ternyata DLH Manado tidak mampu. Mungkin ada yang sudah masuk angin, makanya sistem Pengawasan DLH Manado tidak berjalan. Kalau begitu, Saya minta agar Polda Sulut melakukan tindakan tegas terhadap manajemen gedung,” tegas Towoliu.
Towoliu pun meminta Polda Sulut tidak tebang pilih jika bertindak.
“Ini sudah bicara limbah. Limbah ini berpotensi menyebarkan sumber penyakit. Kita ini baru dikurung Covid 19. Sekarang ada pengusaha yang tidak memperhatikan pengelolaan limbahnya. Malah dibiarkan mengalir ke area publik. Ini sudah perbuatan melawan hukum. Silahkan Kapolda Sulut menurunkan timnya ke lapangan dan lakukan penindakan hukum yang tegas. Karena ini sudah kejadian berulang. Saya akan awasi langsung. Jika Polda Sulut tidak menurunkan timnya, berarti semua sudah masuk angin fals, masyarakat jadi korban,” tegas Towoliu.
Ia pun akan melaporkan langsung ke Presiden RI, Kementerian Lingkungan dan Kehutanan, Mabes Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
“Agar perusahaannya diambil tindaksn tegas. Cabut izinnya, tindak pidana manajemen yang bertanggungjawabalau. Supaya tidak ada yang main-main terhadap pembuangan limbah Perbuatan ini adalah perbuatan melawan hukum, ini Kejahatan Lingkungan. Tindak tegas,” pungkas Towoliu dan memastikan akan turun langsung ke lokasi Rabu (20/9/2023).
Untuk diketahui, perusahaan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan atau dengan sengaja mencemari lingkungan dengan membuang limbah, maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH (Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) terancam dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Selain pidana karena pembuangan limbah, perusahan pun terancam pidana sebagai berikut :
1. Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan sengaja melakukan perbuatan (misalnya membuang limbah) yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati maka diancam pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar.
2. Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan lalai sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp 9 miliar.















