Kejari Manado Tetapkan SK alias Kaawoan sebagai Tersangka Dugaan Tipikor Bansos Covid-19

Penasehat Hukum Tersangka, Adv. Anace Agustina Padang, SH
Penasehat Hukum Tersangka, Adv. Anace Agustina Padang, SH (kiri)
banner 120x600
banner 468x60

KETIK24Com, MANADO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado telah menetapkan mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Pemkot Manado SK alias Kaawoan sebagai Tersangka pelaku dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) mark up atau penggelembungan dana bantuan sosial (bansos) ikan kaleng dari Pemkot Manado saat pandemi COVID-19 lalu.

Hal ini diungkapkan langsung Penasehat Hukum Tersangka, Adv. Anace Agustina Padang, SH.

“Surat panggilannya sebagai Tersangka,” ujar Anace Agustina Padang, SH saat ditemui di halaman Kejari Manado, Kamis (21/9/2023) sekitar pukul 14.22 Wita siang.

Anace pun memastikan kliennya tidak menghadiri panggilan pertama Kejari Manado pada Kamis (21/9/2023) hari ini.

“Beliau (SK) lagi diluar (daerah) lagi tugas. Karena kan sebelum, dua tiga hari (pemanggilan) sudah dalam tugas, hehe,” jelas Anace Agustina Padang.

Menurutnya, SK berangkat menjalankan perjalanan dinas ke Sulawesi Utara dalam rangka menjalanka tugas kantor.

“(SK) berangkat kemarin dulu (Selasa, 19 September 2023), karena tugas kantor,” katanya.

Anace memastikan kliennya sudah mengetahui pemanggilan dari Kejari Manado.

“Sudah tahu. Sudah tau (pemanggilan). Dan juga kan kita sportif aja untuk pemanggilan. Kalau beliau hari ini, ada disini (Manado). Pasti ada disini (kejari),” pungkas Anace.

Kajari Manado, Wagiyo SH, MH ketika dikonfirmasi membenarkan penetapan Tersangka tersebut.

“Sudah ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Nomor : TAP-3218/P.1.10/Fd.2/09/2023 untuk tersangka SK alias Kaawoan dan Surat Penetapan Nomor : TAP-3219/P.1.10/Fd.2/09/2023 tanggal 18 September 2023 untuk tersangka RI alias Rully. Kerugian negara diperkirakan sekisar Rp 7,5 Miliar,” jelas Wagiyo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!