Surat Gugatan Wenny Lumentut Tertulis Jelas, Pekerjaannya Sebagai Wakil Wali Kota Tomohon

banner 120x600
banner 468x60

KETIK24Com, MANADO – Tudingan Heivy Mandang, SH, kuasa hukum Wakil Wali Kota Tomohon, Wenny Lumentut, jika ada oknum wartawan dan media yang sengaja menggiring opini dengan membenturkan dirinya dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon; terjawab sendiri melalui surat gugatannya.

Pada surat gugatan berkop Heivy Mandang, SH & Associates, Advocates & Legal Consultans yang beralamat di jalan Uluna Saroinsong, Kelurahan Koya Lingkungan II, Kecamatan Tondano Selatan, Kabupaten Minahasa; sangat jelas tercantum pekerjaan Wenny Lumentut selaku penggugat, yakni sebagai Wakil Wali Kota Tomohon.

Demikian pula, dalam surat gugatan bertanggal 14 November 2022 yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Tondano itu, Pemkot Tomohon menjadi Turut Tergugat IV dan V yakni cq Kelurahan Talete Satu dan Kelurahan Talete Dua.

Dengan demikian, tudingan Heivy Mandang, SH, bahwa gugatan yang diajukan Wenny Lumentut itu sebagai subyek person, dan bukan dalam kapasitas sebagai Wakil Wali Kota Tomohon; tidak bersesuaian dengan surat gugatan yang ditandatanganinya sendiri di atas meterai bersama dua kuasa hukum lainnya.

Sebelumnya, dalam pernyataan yang dipublikasikan sebuah media online, Heivy Mandang, SH, selaku kuasa hukum Wakil Wali Kota Tomohon Wenny Lumentut, dalam gugatan itu, menuding narasi media tertentu terkesan mengadu domba antara Wenny Lumentut selaku Wakil Wali Kota Tomohon, dengan Pemkot Tomohon.

Demikian pula, di media online itu, dinyatakan media yang dalam beritanya mencantumkan status Wenny Lumentut sebagai penggugat adalah Wakil Wali Kota Tomohon, diindikasikan memelintir atau tidak sesuai fakta persidangan.

Jika merujuk pada pernyataan Heivy Mandang, SH, di media online tersebut, apakah mungkin ada dokumen atau surat gugatan lain oleh Wenny Lumentut yang didaftarkan di PN Tondano dengan keterangan pekerjaan yang berbeda, dari surat gugatan sebagai Wakil Wali Kota Tomohon itu ?

Apakah dengan menuliskan status pekerjaan Wenny Lumentut sebagai Wakil Wali Kota Tomohon, sesuai surat gugatan itu yang dibacakan dalam persidangan terbuka, kemudian medianya diindikasikan menggiring opini atau melakukan adudomba antara Wakil Wali Kota Tomohon Wenny Lumentut dengan Pemkot Tomohon ?

“Berita kami murni fakta di persidangan dan dokumen resmi para pihak. Tidak berasumsi, beropini, apalagi memelintir atau ingin mengadu domba. Silahkan masyarakat menilai, mana media yang sesuai fakta, dan media mana yang tidak,” tegas salah satu pimpinan media yang dituding itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!