Kemudian pada Pasal 2 disepakati, dalam pelaksanaan pengadaan serta penyaluran bantuan sosial sembako dalam rangka covid-19 Kota Manado, sebagaimana dimaksud pasal 1, Pihak Pertama dapat meminta bantuan hukum dan pertimbangan hukum kepada pihak kedua, dan pihak kedua menyatakan bersedia untuk memberikan bantuan hukum dan pertimbangan hukum kepada pihak pertama.
Selanjutnya pada Pasal 3 disepakati, Pihak Pertama sebagai pihak pelaksana sebagaimana di maksud dalam pasal 1, dapat diberikan pendampingan serta pengawalan administrasi terkait dengan dasar hukum pelaksanaan pengadaan dari Pihak Kedua, yakni Kejari Manado.

Pada Pasal 4, disepakati, dalam hal Pihak Pertama membutuhkan pertimbangan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, Pihak Pertama dapat langsung meminta pertimbangan hukum kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua bersedia memberikan pertimbangan hukum kepada Pihak Pertama.
Kemudian di Pasal 5 disepakati, biaya yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan kesepakatan bersama tersebut di bebankan kepada Pihak Pertama dan di musyawarahkan bersama lebih lanjut antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
Dan di Pasal 6 disepakati bahwa Kesepakatan bersama tersebut berlaku untuk jangka waktu 1 (Satu) Tahun sejak kesepakatan bersama tersebut ditanda tangani kedua belah pihak dan dapat diperpanjang berdasarkan persetujuan pihak pertama dan kedua.
Di Pasal 7 pun disepakati Hal – hal yang belum diatur dalam kesepakatan ini akan ditetapkan kemudian dalam ketentuan sendiri.















