Ternyata Ada Pendampingan Hukum dari Kejari Manado di Pengadaan Bansos Ikan Kaleng

Penandatanganan Kesepakatan Kerjasama
Penandatanganan Kesepakatan Kerjasama pelaksanaan pengadaan dan penyaluran bantuan sosial sembako dalam rangka COVID-19 antara Kepala Kejari Maryono SH, MH dan Kadis Sosial Manado Sammy Kaawoan di Kantor Kejari Manado pada tahun 2020 lalu
banner 120x600
banner 468x60

KETIK24 Com, MANADO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado melalui surat nomor : TAP-3218/P.1.10/Fd.2/09/2023 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wagiyo Santosi, SH, MH pada tanggal 18 September 2023 menetapkan mantan Kadis Sosial Kota Manado, SK alias Kaawoan sebagai Tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Bantuan Sosial (Bansos) dalam rangka percepatan penanganan Pandemi Covid-19  tahun 2020 pada kegiatan pengadaan Ikan Kaleng tahap 1 sampai III  oleh Pemkot Manado.

Selain SK alias Kaawoan, mantan manajer Marketing PT. SMS berinisial RI alias Rully pun turut jadi Tersangka. RI alias Rully adalah sebagai pihak Penyedia Jasa Pengadaan Ikan Kaleng, yang salah satunya bersumber dari PT. SMS di Bitung.

Penetapan Tersangka karena terjadinya dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) oleh Kejari Manado inipun serasa kocak sekaligus menggelitik.

Pasalnya, masyarakat kota Manado pun mempertanyakan kinerja Sumber Daya Manusia (SDM) Kejari Manado saat melakukan pendampingan kala itu, pasca rekan mereka sendiri di Kejari Manado saat ini menetapkan terjadinya dugaan Tipikor dan menetapkan Tersangka.

Jika mengacu pada Surat Kesepakatan Bersama atau lebih familiar Memorandum of Understanding (MoU) antara Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat kota Manado sebagai Pihak Pertama dengan Kejaksaan Negeri Manado sebagai Pihak Kedua, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas (Kadis) Drs Sammy AR Kaawoan dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manado Maryono, SH, MH pada Selasa (5/5/2020) dengan Nomor Surat Pihak Pertama : 445/D.70/SPM/MDO/V/2020 dan nomor pihak kedua: 1180/P-1-10/65/05/2020, kedua belah pihak telah sepakat bekerjasama dalam hal meliputi, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindak hukum lainnya dalam Pelaksanaan Pengadaan dan Penyaluran Bantuan Sosial Sembako Dalam Rangka Covid-19 di Kota Manado.

Pada Pasal 1 disebutkan, Kesepakatan bersama bertujuan untuk mengawal dalam hal pengadaan dan penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Sembako dalam rangka Covid-19 di Kota Manado.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!