Di pasal terakhir, Pasal 8, disepakati bahwa Kesepakatan bersama tersebut dibuat dalam rangkap 2 (dua) yang masing-masing sama bunyinya di atas kertas bermeterai cukup, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Dari pasal-pasal dalam kesepakatan tersebut sangat jelas baik Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah menyatakan sepakat bersama dalam mendapat dan memberi bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindak hukum lainnya dalam Pelaksanaan Pengadaan dan Penyaluran Bantuan Sosial Sembako Dalam Rangka Covid-19 di Kota Manado.
Masyarakat kota Manado pun mempertanyakan kinerja SDM Kejari Manado kala itu jika saat ini Kejari Manado yang pada Nota Kesepakatan Bersama tersebut diatas disebut sebagai Pihak Kedua, menyatakan kegiatan pengadaan Ikan Kaleng tahap 1 sampai III tahun 2020 oleh Pemkot Manado yang disebut sebagai Pihak Pertama, terjadi dugaan tindak pidana korupsi.
Bahkan, Kajari Manado pun menetapkan mantan Kadis Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat kota Manado SK alias Kaawoan sebagai Tersangka.
Informasi yang berhasil dirangkum, dugaan Tipikor ini mencuat bermula saat oknum Manajer Pemasaran PT. SMS berinisial RI alias Rully dilaporkan pemilik perusahaan PT. SMS ke Kepolisian Daerah Sulut karena belum menyelesaikan pembayaran atas pembelian sejumlah ikan kaleng ke perusahaan tempatnya bekerja. Tersangka RI alias Rully sendiri kini telah selesai menjalani hukuman kurungan badan atas perbuatan yang dilakukannya.















