Hujan dan Gempa Bumi Warnai Pemeriksaan SK Alias Kaawoan

banner 120x600
banner 468x60

KETIK24Com, MANADO – Hujan deras dan tanah goyang (gempa bumi) mewarnai pemeriksaan mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Kadis SPM) Kota Manado, SK alias Kaawoan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, Rabu (4/10/2023).

SK alias Kaawoan dijadikan Tersangka oleh Kejari Manado pada perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan dan penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) dalam rangka percepatan penanganan Pandemi Covid-19  tahun 2020 pada kegiatan pengadaan Ikan Kaleng tahap I sampai III  oleh Pemkot Manado yang di klaim merugikan negara sekisar Rp 7 miliar.

Puluhan wartawan yang sejak pagi memenuhi pelataran parkir kantor Kejari Manado dan berdiri dibawah terik sinar matahari menanti pemeeiksaan, seketika berhburan mencari tempat berteduh.

Hujan deras yang turun sekisar pukul 16.15 Wita seketika menyejukkan suhu udara kota Manado.

SK alias Kaawoan pun tetap berada didalam gedung korps baju coklat. Hingga hujan berhenti, belum ada tanda-tanda SK alias Kaawoan akan kelur.

Tak hanya hujan, sekitar pukul 19.21 Wita, tiba-tiba saja kota Manado bergoyang lembut. Segelintir warga disekitar kantor Kejari Manado tak menyadari guncangan gempa yang menggoyang Manado lembut. Tak ada juga lari kepanikan dari dalam gedung Kejari Manado yang tengah berlangsung pemeriksaan.

“Tanah goyang. Tanah goyang,” ujar sejumlah awak media yang masih setia menanti hasil pemeriksaan Tersangka.

“Ini karena pemeriksaan Kaawoan, Manado so dapat hujan dan tanah goyang,” ujar awak media lainnya menimpali.

Yah, SK alias Kaawoan yang hampir 3 hari 2 malam membuat pihak Kejari Manado kelimpungan mencarinya, akhirnya datang memenuhi panggilan Kejari Manado.

SK alias Kaawoan ke Ketik24 mengaku dirinya tidak bersembunyi ataupun mangkir dari panggilan Kejari Manado.

“Saya taat hukum. Saya tidak bersembunyi. Saya tidak takut dengan resiko pekerjaan Saya. Saya hanya butuh kejujuran pihak Kejari Manado di perkara ini. Saya butuh keadilan. Jangan ada kriminalisasi karena sebuah kepentingan,” ujar Kaawoan sesaat baru turun dari kenderaannya.

Saat ditanya lebih lanjut tentang keberadaannya selama 3 hari 2 malam, SK alias Kaawoan mengaku hanya oergi berdoa.

“Saya hanya pergi berdoa. Saya tidak bersembunyi. Saya serahkan semuanya kepada Tuhan,” ujar Kaawoan sambil berjalan memasuki gedung Kejari Manado.

Diketahui, SK ditetapkan sebagai tersangka dan mendapatkan panggilan I dan langsung panggilan ke-3 sebanyak 2 kali dari pihak Kejari Manado terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bansos Pemkot Manado berbanderol sekisar Rp 27 miliar.

Dikarenakan tidak memenuhi panggilan pertama pada Kamis (21/9/2023) dan panggilan ke-3 pada Selasa (3/10/2023), SK alias Kaawoan pun ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejari Manado. Ia dinilai mangkir terhadap panggilan ke-1 dan panggilan ke-3 sebanyak 2 kali yang dilayangkan Kejari Manado.

Sebelumnya, SK alias Kaawoan menjelaskan bahwa kasus yang menjerat dirinya sekarang ini adalah terkait pembayaran Ikan Kaleng ke pihak perusahaan PT. SMS Bitung yang belum terbayarkan oleh pihak Penyedia, yaitu RI alias Rully, yang merupakan Manajer Pemasaran PT. SMS Bitung, pada saat Bansos Covid-19 di tahun 2020, yang waktu itu dirinya sebagai Kepala Dinas Sosial Kota Manado.

Penyaluran Bansos senilai Rp 27 Milyar tersebut dilakukan dalam 3 tahap, yang pertama disalurkan 75.000 KK, kedua 80.000 KK, tahap ketiga 75.000 KK.

“Perkara ini berawal karena pihak perusahaan PT. SMS belum menerima pembayaran sekitar Rp 3 Milyar lebih dari Penyedia. Sedangkan saya sebagai Kadis Sosial Kota Manado pada saat tidak berhubungan dengan pihak perusahaan dalam melakukan pembayaran karena ada pihak ketiga yaitu penyedia/pengadaan, RI alias Rully, dalam melakukan transaksi pembayaran dan sudah kita lunaskan semua, buktinya ada. Sampai-sampai pihak penyedia memalsukan tanda tangan saya, sehingga saya sudah laporkan ke Polda dan Bareskrim Mabes Polri,” ungkapnya.

SK alias Kaawoan mengungkapkan bahwa pihak Penyedia RI alias Rully pun telah menjalani hukuman pidana atas laporan perusahaan PT. SMS Bitung.

SK alias Kaawoan pun sempat mengungkapkan proses penentuan pihak Penyedia.

“Pihak penyedia sdh ada…Dinsos tinggal melaksanakan. Yang membawa bukan Dinsos namun yang siapkan Kaban BKAD Jhonly Tamaka. Sesuai SK Walikota, karena Dinsos hanya penyalur,” jelas Kaawoan.

Kaawoan pun sempat mengungkap tentang adanya udit BPKP dan BPK yang sudah menyatakan tidak adanya temuan.

“Tapi anehnya ada Tim audit dari BPKP yang berbeda, ini janggal sekali,” ujarnya.

SK alias Kaawoan pun mengaku pada tahun 2021 lalu Ia telah memgembalikan uang kelebihan anggaran sebesar Rp 1,2 miliar ke kas Pemkot Manado.

Selain pengembalian sisa anggaran ke kas Pemkot Manado, SK alias Kaawoan pun mengungkapkan adanya pendampingan hukum dari Kejari Manado untuk pengadaan dan penyakuran Bansos ini.

Ia pun mengaku telah mendatangi Kejaksaan Agung untuk berkonsultasi. Hasil Konsultasi dari Jaksa Pengawas (Jamwa), ada kejanggalan atas dirinya dijadikan tersangka. Jaksa mempertanyakan penetapan tersangka yang seharusnya ada pelaku utama.

SK alias Kaawoan pun menantang Kasi Pidsus Kejari Manado agar membuktikan kalau dirinya terbukti bersalah.

“Buktikan kalau saya melakukan Korupsi, atau ada aliran dana masuk ke rekening saya, patut diduga ada Indikasi kasus ini titipan,” pungkas SK alias Kaawoan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!