BREAKING NEWS : Polres Minsel Tahan 2 Tersangka Korupsi PDAM

Korupsi PDAM
Polres Minsel menahan mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Minsel, yakni JT alias Jootje (66) warga Desa Tumaluntung Jaga I Kec. Kauditan Kabupaten Minahasa Utara (Minut) dan mantan Kepala Bagian (Kabag) JRT (55) warga Kelurahan Pondang Ling IX Kec. Amurang Timur Kab.Minsel, Selasa (17/10/2023), pukul 07:55 Wita.
banner 120x600
banner 468x60

KETIK24Com, AMURANG – Kepolisian Resort Kabupaten Minahasa Selatan (Polres Minsel) menahan mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Minsel, yakni JT alias Jootje (66) warga Desa Tumaluntung Jaga I Kec. Kauditan Kabupaten Minahasa Utara (Minut) dan mantan Kepala Bagian (Kabag) JRT (55) warga Kelurahan Pondang Ling IX Kec. Amurang Timur Kab.Minsel, Selasa (17/10/2023), pukul 07:55 Wita.

Kapolres Minsel, AKBP Feri R. Sitorus SIK, MH mengatakan keduanya dijebloskan ke jeruji besi setelah ditetapkan sebagai Tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana penyertaan modal tahap II Pemerintah Kabupaten Minsel di PDAM tahun 2018.

“Keduanya ditahan terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi di PDAM Kab Minsel, yaitu tentang penyertaan modal yang di berikan oleh Pemkab Minsel berdasarkan PERDA APBD No 5 Tahun 2017 tentang penyertaan modal tahap ke II thn 2018,” ujar Sitorus.

Perbuatan kedua Tersangka telah menimbulkan kerugian negara dan dari hasil perhitungan Auditor BPKP Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) nilai kerugian Negara Rp Rp 945.322.950, tambah Sitorus.

“Agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, keduanya kita tahan di rutan Polres Minsel berdasarkan surat perintah penahanan Nomor : SP. Han / 46/ X / 2023/ Reskrim dan Nomor: SP. Han / 47 / X / 2023 / Reskrim. Keduanya dalam keadaan sehat dan baik,” jelas Sitorus lagi.

Lebih lanjut Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus SIK, MH mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihaknya memiliki 2 alat bukti dan dilakukan proses gelar perkara di tingkat penyidikan.

“Penyelidikan sudah kita lakukan sejak tahun 2022. Kemudian kami naikkan ketingkat penyidikan dan telah dilengkapi beberapa rangkaian gelar perkara penyidikan. Setelah mengumpulkan alat bukti, menghitung perkiraan kerugian negara yang berkoordinasi dengan pihak BPKP dalam hal ahlinya, kemudian kami melakukan gelar perkara di tingkat Polda untuk penetapan Tersangka,” jelasnya.

Penyidik juga telah menyita barang bukti berupa LPJ Dana Penyertaan Modal yang telah dilegalisir, tambah Sitorus lagi.

“Kedua tersangka JT alias Jootje (66) dan mantan Kepala Bagian (Kabag) JRT (55) dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 18 UU No 3 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001. Untuk Tersangka JRT jo Pasal 55 ayat 1 KUHP Pidana. Hanya 2 Tersangka pelaku. Keduanya terancam hukuman seumur hidup, atau pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp 50 juta paling banyak Rp 1 miliar,” pungkas Sitorus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!