KETIK24Com, MANADO – Hanya bermodalkan surat ijin penyaluran BBM jenis Solar Non Subsidi, PT Petro Mitra Energi Indonesia diduga nekat menjalankan bisnis solar ilegal.
Perusahaan yang dikelola oleh lelaki berinisial RB alias Rein alias Metal ini, kini membuka gudang di desa Lembean, tepatnya 1.400 meter dari kantor hukum tua Desa Lembean, atau 2.3 kilo meter dari Mapolres Minahasa Utara.
Sebuah Sumber resmi menyebutkan, PT. Petro berani melakukan bisnis ini karena ada keterlibatan sejumlah oknum Polisi dari Polres Minut, Bitung dan Mitra.
“Ada empat oknum Polisi terlibat dalam bisnis ilegal yang dijalankan PT Petro. Keempat oknum Polisi memiliki peran masing-masing,” jelas sumber yang tidak berani identitasnya disebutkan.
Dari keempat Polisi itu, ada yang bertugas menjaga gudang, mengawal saat dibawa ke Bitung, dan ada juga yang mencari solar subsidi dari SPBU di wilayah Mitra.
“Jadi kelompok ini, mereka mengambil solar dari penimbun dengan harga Rp10 ribu per liternya, lalu dijual kembali dengan harga lebih tinggi,” ungkap sumber.

Selain dari penibum, salah seorang oknum polisi yang terlibat, mengambil solar subsidi dari SPBU di Ratahan. Kabarnya, jatah oknum Polisi tersebut 4000 liter dari SPBU itu untuk disedot.
“Jadi, oknum Polisi itu membeli dari SPBU di Ratahan dengan harga diatas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Karena menggunakan tekanan status sebagai Polisi, oknum anggota Polisi tersebut dapat mengambil 4000 liter. Dan hampir setiap hari dilakukan,” beber sumber.
Lanjut sumber, setelah mengambil solar dari Mitra, lalu ditimbun di Langowan, kemudian dibawa ke gudang milik PT Petro di Lembean.
Bisnis hitam ini memang menggiurkan, dalam setiap transaksi pihak PT Petro menjual Rp11.500 per liternya ke pembeli. Dan itu tanpa pajak, hanya Invoice saja.















