KETIK24Com, BITUNG – PT Maeres Soputan Mining (MSM), anak perusahaan tambang emas raksasa PT Arci Indonesia Tbk (ARCI) yang beroperasi di Minahasa Utara (Minut) dan Bitung diduga telah menyerobot dan merampas tanah milik Herman Loloh yang terletak di perkebunan Kayu Wale pinasungkulan kota Bitung.
Miris memang, perusahaan pertambangan mineral, seperti emas dan perak yang besar ini mengelola sistem oligarki dimana hak rakyat kecil terabaikan, dan ingin menguasai hak rakyat.
PT MSM dan PT TTN menguasai dan merampas tanah tanpa seizin pemilik sertifikat Hak Milik (SHM) No.135 dengan luas 101 400 M2 dan SHM 136 dengan luas 100.000 M2 milik Herman Loloh.
Pemilik tanah, Neltje Loloh melalui LSM BARAK yang dipimpin Boy Barahama bersama Kuasa hukum, Penghiburan Balderas,SH,M.H dan DR Gruber T Ughude, SH.M.H menuntut PT MSM dan PT TTN melalui Direktur Utama David Sompie agar membayar lahan yang di maksud atau mengganti seluruh kerugian yang di timbulkan oleh kegiatan tambang tersebut.
“PT MSM Oligarki, sangat tidak berpihak ke rakyat, yang ada hanya kepentingan,” tegas Ketua LSM Barak Sulawesi Utara Boy Barahama.
“PT TTN atau PT MSM harus melakukan upaya ganti rugi terhadap Tanah milik klein kami,” tegas Kuasa hukum pemegang SHM Neltje LoLoh Penghiburan Balderas SH,MH.
Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi ke Direktur utama PT TTN / PT MSM masih terus diupayakan.















