KETIK24Com, MANADO – Tim Resmob Polresta Manado berhasil mengamankan 1 unit mobil truk tanki berkepala biru yang biasanya mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Industri, Sabtu (18/11/2023) malam sekitar pukul 21.00 Wita.
Truk tanki biru yang tengah mengangkut 8000 liter BBM Solar yang diduga ilegal tersebut berhasil diamankan Tim Alpha Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado saat melintas didekat stadion Klabat Manado.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait yang dikonfirmasi melalui Kanit IV Tipidter Iptu Asse Tangnga membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Berhasil diamankan tim Alpha ROTR Polresta Manado didekat stadion Klabat Manado 1 unit tanki berkepala biru bertuliskan PT. Sri Karya Lintasindo. Saat diamankan, truk tanki membawa 8000 liter Solar dan akan menuju Gorontalo. Supirnya sempat kami tahan, tapi sekarang wajib lapor,” ujar Iptu Tangnga melalui sambungan seluler, Selasa (21/11/2023).
Menurut Iptu Tangnga, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Tadi kami sudah menghubungi pihak perusahaan di Bitung dan meminta Invoice pembelian Solar. Nanti kami tetap mengabarkan ke teman-teman wartawan perkembangannya,” pungkas Tangnga.
Sementara itu, Hj. Nur Baiyinah atau lebih dikenal dengan nama Hj. Nur dikonfirmasi melalui 2 nomor whatsAppnya 08114321*** dan 085255552*** sejak Minggu (19/11/2023) hingga berita ini ditayangkan tidak merespon.
Dari informasi yang berhasil dirangkum Ketik24, PT. Sri Karya Lintasindo dioperasikan oleh seorang wanita warga Gorontalo bernama Hj. Nur Baiyinah atau lebih dikenal dengan nama Hj. Nur. Hj. Nur ini adalah pemain lama di pasar gelap jual beli Solar ilegal atau biasa disebut Mafia Solar.
Dalam menjalankan aksinya, Hj. Nur membeli Solar ilegal dari pasar gelap di Sulawesi Utara dan menjualnya kembali ke sejumlah industri di Gorontalo.
Modus operandinya, Pelaku Hj. Nur bebas lalu lalang mengangkut Solar ilegal dengan menggunakan sejumlah truk tanki berkepala biru miliknya untuk membawa Solar ilegal ke provinsi Gorontalo.
Diketahui, truk tanki berkepala biru ini biasanya digunakan sebagai alat angkut mengangkut Solar industri. Namun oleh Hj. Nur, truk tanki berkepala biru tersebut disalahgunakan untuk mengelabui aparat penegak hukum (APH) di Sulut untuk mengangkut Solar Ilegal dari Sulut ke Gorontalo.















