Ketua Tenis dan Biliard Sulut Dipolisikan, Diduga Gelapkan Uang Perusahan Rp 97,8 Miliar

banner 120x600
banner 468x60

KETIK24Com, MANADO – Ketua Cabang Olahraga Tenis (PELTI) dan Billiard (POBSI) Sulut JSK alias Kopalit diduga menggelapkan uang perusahan PT Bintang Sayap Utama (BSU) senilai Rp 97,821 miliar.

Akibat perbuatannya, JSK alias Kopalit yang dikenal orang salah satu Penguasa Sulut ini dilaporkan Legal Affair Manager PT Bintang Sayap Utama (BSU) Wisnu Murti Wibowo, yang berbasis di Kabupaten Malang, Jawa Timur.

JSK alias Kopalit adalah Regional Sales Manager area Manado yang berkantor di Ruko Smart Mega kawasan Mega Mas, Kota Manado. 

PT. BSU menuduh JSK menggelapkan dana selama kurun waktu dari 2020-2023.

“Dugaan penggelapan ini kami temukan ketika dilakukan audit pada tahun 2022. Perusahaan menemukan adanya penyimpangan dana sebesar Rp 97.821.766.900,” beber Murti Wibowo kesejumlah media.

Pemeriksaan atas temuan itupun dilakukan oleh tim audit perusahaan. Hasilnya, terungkap bahwa dana tersebut masuk dalam rekening pribadi terlapor.

Pihak PT. BSU mengungkapkan, upaya mediasi telah dilakukan dengan tujuan persoalan ini tidak sampai pada ranah hukum. Namun upaya itu gagal.

“Kami pun melayangkan somasi kepadanya. Somasi pertama kami layangkan pada 3 Agustus lalu yang isinya mengingatkan bahwa yang bersangkutan akan mengembalikan dana via transfer dari rekening pribadi ke rekening BSU,” terangnya.

“Sesuai dengan kesepakatan yang dibuat pada 28 Juni 2020, batas pengembalian adalah 5 Juli 2020,” ungkap Wisnu.

Karena tak kunjung ada kabar, maka somasi kedua pun dilayangkan pada 13 September dan menyusul somasi ketiga pada 30 September dengan maksud terus mengingatkan agar JSK beritikad baik untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban sebagaimana dijelaskan dalam somasi 1 dan 2. Di antaranya, segera menyerahkan aset-aset yang sudah disepakati pihak-pihak terkait pada 12 September 2022.

Juga, memberikan kekurangan uang perusahaan PT BSU sebesar Rp 62,508 miliar dan kekurangan Rp 3,238 miliar lainnya.

“Kami memberikan batas waktu tiga hari, namun hingga awal Desember tidak ada kabar darinya. Dasar itulah yang membuat kami melapor ke Polresta Manado,” beber Wisnu.

Bakti Riza Hidayat, legal PT BSU yang mendampingi Wisnu menegaskan bahwa upaya perdamaian telah dilakukan cukup lama.

Karena perusahaan menginginkan persoalan tersebut bisa diselesaikan secara internal.

“Namun rupanya JSK tidak memiliki itikad baik sama sekali dan tidak mengindahkan langkah kekeluargaan. Kami sangat kecewa,” kata Bakti.

Dia berharap, proses hukum terhadap JSK dilakukan dengan fair. Apalagi terdapat unsur-unsur pidana yang cukup jelas di dalamnya.

Yakni pelanggaran pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum dan pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!