KETIK24Com, MINUT – Galangan Kapal atau Docking yang diduga tak berizin alias ilegal di wilayah Desa Wori Kecamatan Wori telah merusak ekosistem laut perairan Minut.
Galangan kapal yang sudah beroperasi bertahun-tahun tersebut dikabarkan milik mantan Bupati Kabupaten Sitaro yang kini duduk sebagai Legislator Sulut.
Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) pun diminta untuk menangkap pemilik galangan kapal ilegal ini. Sebab keberadaan galangan kapal ini telah merusak hutan mangrove yang ada di pantai Wori.
Aktifitas galangan kapal tersebut kerap kali melakukan pengerukan dasar laut untuk keluar masuk kapal ke area Doking.
Pengerukan dilakukan menggunakan ekskavator karena tidak sesuainya kedalaman air lokasi berdirinya Dok perbaikan kapal tersebut.

Akibat pengerukan dasar laut membuat beberapa titik pantai Desa Wori dan Kima Bajo mengalami struktur kontur dasar laut yang rusak.
Sangat disayangkan sekali seorang anggota DPRD berkoar-koar soal aturan, tapi dilanggarnya sendiri, apalagi saat ini sang istri juga pernh menjabat sebagai Bupati Sitaro.
Warga Desa Wori yang ditemui Ketik24 ?membenarkan galangan kapal tersebut tidak memiliki izin.
“Benar galangan kapal itu belum memiliki izin. Pemilik lahan pak Tonny Supit hanya mangatakan benar lahan miliknya, dan itu hanya disewakan,” ungkapnya sembari mewanti-wanti tidak menyebut namanya.
Sementara itu, warga Desa Wori lainnya yang enggan menyebutkan namanya mempertanyakan aktivitas galagan kapal yang sudah beroperasi sejak lama.
“Kami (warg, red) juga mempertanyakan aktivitas galangan kapal tersebut. Kami pernah melihat salah satu kapal yang diperbaiki keluar. Tapi kapal itu tidak bisa keluar, karena airnya dangkal, sehingga kami duga mereka yang pemilik kapal mengeruk pantai pakai dua alat berat agar kapal tersebut bisa dikeluarkan,” jelasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi ke Pemilik galangan kapal Tonny Supit hingga kini masih terus dilakukan.















