4 LSM dan Mahasiswa Sitaro Akan Geruduk Kejati Sulut, “Bangunkan” Dugaan Tipikor Dana Covid 19 Sitaro yang “Tertidur”

Ketua LSM BAKKIN Sulut, Calvin Limpek
Ketua LSM BAKKIN Sulut, Calvin Limpek
banner 120x600
banner 468x60

KETIK24Com, MANADO – Sebanyak 4 Lembaga Swadaya Mayarakat (LSM) bersama Gabungan Mahasiswa asal Kabupaten Kepulauan Siau, Tagulandang, Biaro (Sitaro) dari berbagai Perguruan Tinggi di Sulut, yang dikoordinir Ketua Barisan Anti Korupsi Kolusi Nepotisme (BAKKIN Sulut), Calvin Limpek ini akan mendatangi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) pada Kamis (14/3/2024) pekan depan.

Calvin Limpek ke Ketik24 menuturkan, kedatangan 4 gabungan LSM yang terdiri dari ; BAKKIN Sulut, FPR-I (Forum Perjuangan Rakyat Indonesia), KNM (KIBAR Nusantara Merdeka) dan LP3-Sulut (Lembaga Pemberdayaan dan Pengawasan Pembangunan Sulut) bersama Gabungan Mahasiswa Sitaro ini untuk memberikan apresiasi terhadap kinerja Kejati Sulut dalam hal penanganan beberapa perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor).

“Kami yang terhimpun dalam aksi Damai ini empat Organisasi LSM dan Mahasiswa asal Sitaro dari berbagai Perguruan Tinggi di Sulut, menyatakan dengan tegas mendukung kinerja Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kajati Sulut) untuk menuntaskan beberapa perkara tipikor yang kami duga “tertidur lelap” di meja Kajati Sulut,” ujar Calvin, Sabtu (9/3/2024).

Salah satunya kami akan membangunkan Laporan Dugaan Korupsi Dana Covid 19 Di Kabupaten Kepulauan Sitaro Tahun 2020 yang tidur panjang di Kejati Sulut, tambahnya.

“Laporan tersebut sudah masuk sejak tanggal 12 Januari tahun 2023. Sudah 1 tahun berproses, tetapi tidak kunjung menetapkan Tersangka. Mungkin Jaksa yang menanganinya “tertidur”. Jadi kedatangan kami untuk “membangunkannya”, jelas Calvin.

Calvin meminta agar Kejati Sulut memanggil mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Sitaro Evangelian Sasingen. Beserta jajaran terkait.

“Kami meminta Kejati Sulut memanggil mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Sitaro Evangelian Sasingen, Sekretaris Daerah, Kepala Badan Pengelola Keuangan, Inspektorat dan Kepala Dinas yang mengelola Dana Covid 19 Tahun 2020 untuk segera di periksa dan di tetapkan sebagai Tersangka Tipikor pengelolaan Dana COVID 19 Tahun 2020,” tegasnya.

Jika Kejati Sulut tidak bertindak, menurit Calvin patut diduga sudah ada intervensi dari pihak eksternal yang ingin “menyelamatkan” Sasingen.

“Jika Kejati tak bergeming, kami akan laporkan Kajati Sulut ke Kejaksaan Agung dan akan menggelar aksi demo disana. Ini berarti, Kejati Sulut sudah “masuk angin”,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!