KETIK24Com, MANADO – Tindak pidana pemerasan dan penyuapan yang dilakukan oknum Jaksa terhadap Tersangka, Terdakwa dan Terpidana di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado sepertinya sudah menjadi budaya.
Lagi, oknum Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Manado berinisial TF alias Taufik diduga melakukan pemerasan terhadap terpidana kasus penipuan Mefie Sasiwa. Tak tanggung-tanggung, nilai yang diminta pun sebesar Rp 3 miliar.
Kasus pemerasan ini terungkap dari sebuah rekaman pembicaraan telepon antara oknum Kasi Pidum TF alias Taufik dengan Terpidana Mefie Sasiwa yang difasilitasi oleh oknum Bendahara Kejari Manado berinisial S.
Peristiwa ini bermula ketika Terpidana kasus penggelapan Meifie Sasiwa didatangi seorang perempuan yang diketahui adalah oknum Bendahara di Kejari Manado berinisial S Selasa (27/2/2024) pekan lalu di kediamannya di Desa Tarabitan, Kecamatan Likupang Barat.
Oknum Bendahara Kejari Manado ini sempat mengaku berprofesi sebagai Jaksa di Kejari Manado.
Oknum Bendahara S datang tidak sendirian. Dia datang bersama sang suami dan anak menggunakan mobil berplat DL 1254 C.
Mereka mendatangi kediaman Meifie membawa aspirasi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejari Manado lelaki TF alias Taufik, yakni meminta dana dari Meifie sebesar Rp 3 miliar.
Informasi yang diperoleh, pembicaraan antara Terpidana Meifie Sasiwa dengan oknum Kasi Pidum TF alias Taufik pun terjadi melalui sambungan telpon seluler menggunakan telepon milik oknum Bendahara Kejari Manado berinisial S tersebut.
Pembicaraan yang menggunakan speaker tersebut pun sempat direkam oleh anak Terpidana.
Dari rekaman yang diperoleh Ketik24, terungkap tujuan pembicaraan terkait permintaan dana sebesar Rp 3 miliar oleh oknum Kasi Pidum Kejari Manado.
Dari rekaman tersebut, dana yang diminta menurut penuturan oknum Kasi Pidum yaitu Rp 2 miliar untuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang.
Kemudian Rp500 juta untuk Kepala Kejari Manado dan Rp500 juta untuk Kasie Pidum dan tim Jaksa di Kejari Manado.
Konon, Meifie akan dieksekusi ke Lapas Tangerang dan setelan menjalani 2 pekan di lapas, akan diberi kesempatan keluar kemana saja.
Dalam percakapan ponsel tersebut, Taufik meyakinkan Meifie bahwa surat eksekusi akan menyusul setelah Meifie menenuhi dana Rp 3 miliar.
“Surat ke belakang, yang penting dana dulu,” ujar Meifie di Siloam Hospital sebelum dieksekusi ke Polsek Malalayang, Manado, Minggu (3/3/2024) sore menjelang malam.
Tiga hari setelah upaya pemerasan gagal, Meifie didatangi lagi oknum jaksa pada Jumat (27/2/2024) siang hari. Kedatangan jaksa kali ini masih dengan misi yang sama agar Meify memenuhi permintaan Rp 3 miliar.
Seketika, Meifie yang panik langsung pingsan dan dilarikan ke Rumah Sakit Kirana untuk dirawat lebih lanjut.
Gerah dengan tindakan Jaksa yang menakut-nakuti dirinya, Meifie bersama suami Emerikus Resusun langsung mengadu ke Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Sulut.
Kejati menindaklanjuti laporan Meifie bersama suami dengan menerbitkan surat panggilan sebagai Saksi dalam pemeriksaan disiplin Jaksa yang digelar, Senin (4/3/2024) di Ruang Pemeriksaan Bidang Pengawasan Kejati Sulut pukul 09.00 WITA.
Surat panggilan dengan nomor B-711/P.1.7/Hkt.1/02/2024 itu ditandatangani oleh Aswas Kejati Sulut Fakthuri SH, yang meminta Meifie menghadap Aswas Fatkhuri SH dan Pemeriksa Tindak Pidana Khusus Aswas Kejati Sulut Awaluddin Muhammad SH bersama tim.
Sementara itu, terpidana Meifie Sasiwa sempat dirawat di Siloam Hospital Paal Dua, Manado sejak Jumat pekan lalu.
Menurut Keluarga, hingga Minggu (2/3/2024), Meifie dipaksa harus dieksekusi ke Rutan Manado, kendati dalam kondisi sakit parah dan sedianya akan naik ke meja operasi pada Selasa (5/3/2024) pekan depan.
Upaya paksa tim Kejari Manado ini diduga kuat berkaitan dengan jadwal pemeriksaan oknum Bendahara S dan Kasie Pidum lelaki TF alias Taufik terkait laporan pemerasan Rp3 miliar kepada terpidana Meifie.
Dimana, setelah laporan masuk Kejati Sulut, Tim Kejari Manado berupaya mengeksekusi paksa ke rutan.
Diduga eksekusi ini bertujuan memutus alur informasi soal upaya pemerasan Rp3 miliar.
Hingga Minggu (2/3/2024) sore, tiga utusan Jaksa mendatangi RS Siloam, dan memaksa eksekusi ke Rutan Manado. Hingga disepakati Meifie dititip di Polsek Malalayang.
Terpantau awak media, Kasie Pidum Kejari Manado dan tim tampak mengawal ketat proses penitipan Meifie di Polsek Malalayang.
Hingga pukul 18.30 WITA, tim Kejari Manado membubarkan diri dari Polsek Malalayang.
Kuasa Hukum Meifie Sasiwa, Roland Aror SH mengatakan, kliennya dijadwalkan akan memenuhi undangan Aswas Kejati Sulut.
“Esok klien saya akan memberi keterangan di Bidang Pengawasan Kejati Sulut,” tutur Roland di Mapolsek Malalayang, Minggu malam.
Ia menambahkan, kasus yang menyeret Meifie memang sedang dalam upaya hukum lain yang.
“Klien kami dalam kondisi sakit dan kami sudah memberikan surat keterangan dokter ke Kejari Manado. Saat ini juga kami sedang memperjuangkan upaya hukum lain setelah Mahkamah Agung RI menguatkan putusan hakim di pengadilan tingkap pertama dan kedua,” jelas Rolan Aror.
Ngototnya Tim Kejaksaan mengekskusi terpidana yang sedang sakit diduga ada korelasi dengan tidak dapatnya realisasi permintaan sejumlah uang di kediaman terpidana beberapa pekan lalu di Tarabitan.
“Ini suratnya kak (wartawan,red). Saya dipanggil untuk bersaksi,” ujar Meifie di ranjang pasien sambil menunjukan isi surat yang dikirim Kejati Sulut.
Diketahui kasus yang menyeret Meifie Sasiwa tergolong aneh karena terpidana sudah menjalani putusan Hakim atas pokok perkara dimaksud selama 3 tahun di Rutan Malendeng.
Setelah bebas, Meifie Sasiwa dilaporkan lagi atas perkara yang sama oleh Saksi korban lelaki Anshar yang dulunya pernah duduk di PN Manado sebagai Saksi korban yang mengalami kerugian.
Kendati Saksi ahli menegaskan kasus itu kategori ne bis in idem (pokok perkara yang sama), perkara itu tetap dilanjutkan ke PN Manado.
Dalam perjalanan masa sidang, Jaksa Ade Candra SH dipindahkan ke Gorontalo, selanjutnya perkara ditangani Jaksa Remlis SH.
Kosekwensinya, draft tuntutan dicurigai hasil fotokopi draft perkara terdahulu, yang didalamnya terdapat daftar saksi-saksi terdahulu pula yang tidak pernah duduk selama perkara kedua.
Tuntutan yang isinya menampilkan lagi Saksi-Saksi terdahulu kemudian mempengaruhi putusan hakim yang merasa seolah-olah kasus itu baru.
Pada Sidang Peninjauan Kembali (PK), Majelis Hakim memerintahkan kuasa hukum Roland Aror agar menghadirkan saksi-saksi yang disebut jaksa dalam dokumen tuntutan.
Dan terbukti bahwa saksi-saksi yang hadir di sidang PK, membantah memberikan keterangan karena mereka semua secara fisik ada dalam penjara, karena sedang menjalani masa hukuman perkara lain.
Aneh bin ajab, Jaksa memasukan keterangan saksi bodong tapi kemudian menjadi dasar putusan hakim PN Manado.















