Ada Anak Mantan Sekprov Sulut di Pusaran Bisnis Tambang Emas Ilegal di Sangihe

Aktivitas PETI di Hutan Tanah Mahamu Kecamatan Tabukan Selatan Tengah dengan eksavator yang mengakibatkan rusaknya hutan.
Aktivitas PETI di Hutan Tanah Mahamu Kecamatan Tabukan Selatan Tengah dengan eksavator yang mengakibatkan rusaknya hutan.
banner 120x600
banner 468x60

Melalui rilis perusahaan induknya Baru Gold Corporation berkedudukan di Kanada tertanggal 8 Agustus 2023 tentang penunjukan CV Mahamu Hebat Sejahtera sebagai Kontraktor, dan rilis media Baru Gold Corporation tertanggal 20 September 2023 tentang penunjukan PT Putra Rimpuraeng Persada sebagai Kontraktor.

Dalam perjanjian kontrak dari Kontrak Karya tersebut sebagaimana rilis perusahaan induk PT TMS, mewajibkan Kontraktor menyetorkan sejumlah uang terlebih dahulu, kemudian ‘Para Kontraktor’ tersebut wajib menyetorkan lagi 35% dari seluruh hasil pekerjaan yang dilaksanakan.

Hubungan kerja antara PT TMS dengan Kontraktor tersebut menunjukkan ketidakmampuan untuk melaksanakan Kontrak Karya tersebut, lalu membuat kerjasama operasi melalui hubungan kerja sebagai Pemberi Pekerjaan (bohir) dengan Penerima Pekerjaan (kontraktor yaitu CV Mahamu Hebat Sejahtera dan PT Putra Rimpuraeng Persada).

Para Kontraktor tersebut, walaupun tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, dan mengangkangi hukum, telah berbulan-bulan beroperasi sampai saat ini Maret 2024, mengoperasikan sekitar 50 excavator untuk mengobrak abrik Pulau Sangihe dengan.

Bahkan, para pengusaha menggunakan BBM solar bersubsidi, sianida dalam jumlah sangat besar.

Selain kedua perusahaan tersebut, juga beberapa perusahaan lainnya menambang secara ilegal di Sangihe. Dan, beberapa perusahaan tersebut pemiliknya dari pengusaha yang menyebut kelompok 9 Naga serta beberapa oknum dari kader partai besar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!