KETIK24Com, MANADO – Dua caleg terpilih partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) akhirnya ditetapkan tersangka dugaan kasus politik uang.
Kedua Caleg diketahui bersaudara kakak beradik. Sang Kakak berinisial CL alias Christofel yang maju dan ditetapkan sebagai Anggota DPR – RI dari Dapil Sulut dan sang adik berinisial IWL alias Indra, caleg terpilih dari Dapil Tuminting-Bunaken untuk DPRD Kota Manado.
Dari sebuah video yang berhasil diperoleh redaksi Ketik24, Kasie Intel Kejari Manado Arthur Piri menjelaskan telah menerima mengatakan ada satu orang lagi berinsial CL.

“Hari ini baru dilimpahkan 3 berkas perkara terkait tindak pidana Pemilu. Itu 2 berkas perkara dengan 3 Tersangka,” jelas Piri dalam video berdurasi 55 detik yang diperoleh redaksi dari sebuah Sumber, Sabtu (25/5/2024)
Namun, ternyata tidak hanya 2 caleg yang ditetapkan tersangka.
“Jadi ada 3 tersangka, pertama itu IWL, kedua CL dan ketiga sama juga CL dengan dugaan melanggar pasal 523 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang tindak pidana pemilu junto pasal 56,” ujar Kasie Intel Kejari Manado Arthur dalam video kedua yang berdurasi 36 detik, Sabtu (25/5/2024).
Lanjut Piri lagi, terkait dengan pra penuntutan, sesuai yang tertera di KUHAP, pihak Kejari diberi waktu 7 hari untuk menyatakan apakah berkas perkara layak secara formil dan material untuk disidangkan.
“Nanti, mungkin hari Selasa kami akan menentukan sikap apakah ini layak kita sidangkan atau seperti apa,” jelas Piri lagi.
Sementara itu, Ketua DPD Gerindra Sulut Conny Lolyta Rumondor yang dikonfirmasi melalui nomor whatsAppnya 081356577*** terkait sikap Gerindra mengatakan tetap menghormati proses hukum.
“Karena itu so di ranah hukum bukan di partai. Biar berjalan sesuai hukum yg berlaku,” tulis Conny, Sabtu (25/5/2024) malam.
Conny juga mengatakan Tersangka tidak mendapat pendampingan hukum dari partai yang di pimpinnya.















