KETIK24Com, MANADO – Wali Kota Manado Andrei Angouw (AA) dan sejumlah anak buahnya terancam di bui.
Pasalnya, di era kepemimpinannya, Wali Kota Andrei Angouw disinyalir melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan melakukan pembongkaran aset Pemkot Manado yang selama ini dikenal sebagai bangunan hanggar Sentra UMKM/IKM Kota Manado yang terletak tepat disamping Youth Center di Kawasan Mega Mas Manado.
Bangunan Sentra UMKM/IKM ini dibangun dengan menggunakan anggaran DAK Perikanan sekitar Rp 2 M ditambah Rp 450 juta untuk pembangunan hanggar yang diambil dari anggaran Dinas Perindag Manado.
Namun, pada Maret 2023 lalu, lewat proyek yang diberi nama Rehabilitasi Pemecah Ombak Youth Center (Megamas) (Tahap 2) dengan anggaran sekisar Rp 14,6 miliar, Pemkot Manado menggantinya dengan mendirikan tempat wisata kuliner yang diberi nama Manado Bay.
Proyek ini dikerjakan oleh PT Family Teknik Konstruksi dengan konsultan Pengawas CV. Tumanken Tikala Teknik.
Pembongkaran aset Pemkot Manado yang berkedok Rehabilitasi ini disinyalir tidak melalui mekanisme yang seharusnya.
Perbuatan Wali Kota Manado ini dikabarkan telah dilaporkan salah satu LSM ke Kejati Sulut.
Diperoleh informasi, sejumlah pejabat eselon 2 Pemkot Manado sudah dipanggil Kejati Sulut untuk dimintai keterangan.
Saat berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi ke Pemkot Manado dan Kejati Sulut masih terus dilakukan.















