PN Manado Gelar Sidang Perdana Pidana Pemilu Dugaan Politik Uang Liempepas Bersaudara

banner 120x600
banner 468x60

KETIK24Com, MANADO – Pengadilan Negeri (PN) Manado menggelar sidang perdana Pidana Pemilu dugaan politik uang Liempepas bersaudara Jumat (7/6/2024).

Sidang mulai digelar pukul 16.57 Wita diruang Prof M. Atta Ali, SH, MH, yang dihadiri langsung 2 (dua) caleg terpilih partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), yakni CL alias Christovel yang maju dan ditetapkan sebagai anggota DPR – RI dan sang adik berinisial IWL alias Indra, caleg terpilih dari Dapil Tuminting-Bunaken-Bunaken Kepulauan untuk DPRD Kota Manado dan 1 warga berinisial CL alias Cherly yang juga ditetapkan sebagai Tersangka.

CL alias Christofel, IWL alias Indra dan CL alias Sherly diduga melanggar pasal 523 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang tindak pidana pemilu junto pasal 56.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!