KETIK24Com, MANADO – Terpidana kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Solar Cell Talaud Youke Pangalila sudah sudah mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Oke yang ditemui belum lama ini menginformasikan sidang PK akan berlangsung dalam waktu dekat di PN Tipikor Manado.
“PK tetap jalan karena itu hak saya,” ujar Oke panggilan Youke Pangalila.
Dia pun berharap, saat sidang PK, Majelis Hakim memanggil sosok utama di pusaran kasus itu yakni Wakil Bupati Minahasa Utara Kevin Lotulung.

Menurut Oke, selama sidang bergulir mengenai pokok perkara Kevin tidak pernah memenuhi panggilan hakim. Kehadiran Kevin hanya dalam bentuk surat.
“Tujuh kali dipanggil hakim, dia (Kevin,red) tidak nongol di ruang sidang. Sekarang permintaan terakhir saya Kevin harus hadir,” jelas Oke.
Tahun 2023 lalu Kevin sempat membantah pengakuan terpidana Oke bahwa dirinya terlibat dalam kasus korupsi anggaran pengadaan lampu jalan tenaga Surya di Pemkab Talaud. Sementara Oke yang menyatakan Kevin terlibat dari awal rangkaian pengurusan proyek. Melalui salah satu penghubung, Kevin mengingatkan dirinya tidak terlibat dalam proyek dimaksud.
“Pak Kevin bahkan ayahnya sudah klarifikasi. Kevin tidak ada di dalam situ ( tidak terlibat di pusaran proyek). Itu sudah disampaikan di Pengadilan,” jelas salah satu penghubung Kevin via telpon WhatsApp.

Begitupun mengenai uang tunai sebesar Rp226 juta yang diserahkan oleh Youke Pangalila di sebuah Cafe di kawasan Megamas Manado.
“Kevin tidak terima uang itu. Dia hanya menyaksikan,” tutur penghubung mengulangi penuturan Kevin.
Mengenai bantahan Kevin ini aktivis antikorupsi Sulut Marthen Sula merasa janggal. Letak keanehannya bahwa jika Kevin tidak terlibat, lantas kenapa ayah Kevin, HP alias Hendrik dan Plt Ketua PDIP Talaud Lucky Senduk yang mencairkan anggaran terakhir?
Konon sebelum mencairkan anggaran terakhir itu, HP, Lucky, Richad K dan Youke sempat bertemu di Swissbel Hotel Manado pada sekira bulan Februari. Pertemuan itu tampak dalam percakapan melalui WhatsApp antara Richard dan Youke, Lucky dan Youke.
“Itu hubungan apa? Siapa mereka sampai harus menandatamgani pencairan dana Pemkab Talaud?,” tanya Sula.
Tindakan HP dan Lucky yang mencairkan anggaran di Talaud tertuang dalam dakwaan Youke Pangalila yang kemudian disalin lagi dalam lembaran memori banding yang disertakan ke Pengadilan Tinggi.















