KETIK24Com, MANADO – Keberlangsungan karir Terdakwa Liempepas bersaudara sebagai anggota DPR RI terpilih dari partai Gerindra daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Utara (Sulut), CL alias dr. Christovel, dan adiknya IWL alias Indra, anggota DPRD kota Manado terpilih dari Dapil Tuminting, Bunaken dan Bunaken Kepulauan akan ditentukan Rabu (12/6/2024) sore ini.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, Bryan Saputra Tambuwun,S.H, yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu tahun 2024, Rabu (12/6/2024) sore ini di ruang Sidang Prof.Dr.H. Muhammad Hatta Ali, SH, MH Pengadilan Negeri Manado, dijadwalkan akan membacakan tuntutan kepada Terdakwa kakak beradik yang telah ditetapkan sebagai Tersangka Politik Uang pada Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat yang digelar 14 Februari 2024 lalu dengan nomor perkara 138/Pid.Sus/2024/PN Mnd.
Sebelumnya, Kedua Terdakwa kakak beradik ini, yakni sang Kakak CL alias dr. Christovel sudah didetetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sesuai Nomor: DPO/ 24/ V/ 2024/ RESKRIM tanggal 21 Mei 2024 dan adiknya IWL alias Indra ditetapkan Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/ 25/ V/ 2024/ RESKRIM tanggal 21 Mei 2024.
Selain Liempepas bersaudara ini, terdapat 1 Terdakwa lainnya, yakni CL alias Cherly, yang disidangkan dalam berkas berbeda.
Liempepas bersaudara ini disangkakan melanggar Pasal 278 Ayat 2 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU. Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas undang – undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi undang – undang.
Atas perbuatan keduanya, Terdakwa I ICL alias Indra dan Terdakwa II CL alias dr. Christovel diancam pidana Pasal 523 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang – undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang – undang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana, yaitu dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).















