KETIK24Com, MANADO – Salah seorang Oknum Bintara Polda Sulut berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) berinisial ASW alias Andi dilaporkan seorang seorang Mahasiswi sebuah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Kota Manado, berinisial AS (21) ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) dan SPKT Polresta Manado.
Oknum Bripda ASW alias Andi dilaporkan ke Bid Propam Polda Sulut dalam hal Penyimpangan Perilaku Anggota Polri karena diduga telah melakukan Penganiayaan dan Asusila terhadap Korban Pelapor AS (21).
Informasi yang berhasil dirangkum, Terlapor Bripda ASW alias Andi dan Saksi Pelapor AS (21) adalah sepasang Kekasih.
Namun, saat menjalin hubungan sebagai 2 pemuda yang saling menyayangi, Terlapor Bripda ASW alias Andi diduga melakukan tindakan Penganiayaan dan Asusila terhadap Kekasihnya, yaitu Saksi Pelapor AS.
Tak terima atas perlakuan Terlapor Bripda ASW alias Andi ini, akhirnya dilaporkan Saksi Pelapor AS ke Bid Propam Polda Sulut pada Senin (24/6/2024) ditandai dengan bukti Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam (SPSP2) Nomor : SPSP2/LM/44/VI/2024/Subbag Yanduan yang ditandatangani Briptu Endriko Tamara.
Tak hanya dilaporkan di Bid Propam Polda Sulut, perbuatan Bripda ASW alias Andi yang juga merupakan anak seorang Perwira Pertama (Pama) berpangkat Ispektur Satu (Iptu) di Polres Bitung ini pun diadukan Saksi Pelapor AS ke SPKT Polresta Manado atas dugaan tindak pidana Penganiayaan yang melalui Surat Tanda Terima Pengaduan Nomor : 1005/VI/2024/SPKT/RESTA-MDO pada Senin (24/6/2024) yang diterima oleh Brigpol Risky Budie.
Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi ke pihak Bid Propam Polda Sulut dan Polresta Manado masih akan dilakukan.















