Majelis Hakim PT Manado Tetapkan Liempepas Bersaudara Bersalah

banner 120x600
banner 468x60

MANADO, KETIK24.Com – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Manado menghukum terpidana anggota DPR RI terpilih daerah pemilihan (dapil) Sulut dari partai Gerindra pada Pilcaleg yang digelar 14 Februari 2014 lalu, dr. Christovel Liempepas dan adiknya anggota DPRD Kota Manado terpilih dapil Tuminting, Bunaken Indra Williams Liempepas selama enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun, denda Rp20 juta subsider satu bulan penjara, terkait pelanggaran pemilu 2024, Rabu (10/7/2024).

Putusan majelis hakim PT. Manado yang diketuai Steery Marleine Rantung, beranggotakan Jootje Sampaleng dan Brivonne Maramis didampingi panitera pengganti Enda Maukar, ini menguatkan putusan PN Manado tanggal 19 Juni 2024 Nomor 138/Pid.Sus/2024/PN Mnd yang dimohonkan banding oleh Penasehat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Manado.

Mengutip isi keputusan dari direktori putusan PT Manado, nomor 78/PID/2024/PT MND, disebutkan majelis hakim mengadili menerima banding penasihat hukum kedua terdakwa Christovel dan Indra Liempepas, yakni Viko Judi Saputro dan tim jaksa penuntut umum, kedua menguatkan putusan PN Manado nomor 138 dari PN Manado, dan membebankan para terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Diketahui, dr. Christovel Liempepas dan adiknya Indra William Liempepas, terseret dalam perkara pidana pemilu, karena melakukan politik uang di masa tenang, pada 11 Februari 2024, sekitar pukul 11.30 di Sindulang.

Kasus ini kemudian dilaporkan saksi Hesly ke Bawaslu RI pada 16 April, setelah viral di media sosial pada 11 April 2024, kemudian diperiksa dinyatakan layak, lalu dilimpahkan kembali ke Gakumdu Manado, untuk diproses dan diperiksa. 

Kasus itu bergulir sampai ke PN Manado, dan akhirnya divonis bersalah di PN.

Namun Penasehat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) naik banding, dan majelis hakim memutuskan menguatkan putusan PN Manado.

JPU dari Kejari Manado ketika dikonfirmasi mengatakan menerima putusan Majelis Hakim PT. Manado tersebut.
 
“Sikap penuntut umum disamping melaporkan kpd pimpinan di Kejaksaan Agung, perkara dimaksud insyaaAllah akan menerima dikarenakan putusan PT adalah final bagi perkara TP Pemilu dan segera kami eksekusi kemudian melakukan pengawasan terhadap ketiga terpidana tsb,” tulis Kasi Pidum Kejari Manado Taufiq Fauzie, S.H melalui pesan whatsApp, Jumat (12/7/2024).

Sebelumnya, JPU mengungkapkan dasar banding terhadap putusan Majelis Hakim PN Manado yang mereka lakukan dikarenakan sesuai SOP dalam pedoman penuntutan, putusan Hakim PN Manado dibawah 2/3 dari tuntutan JPU.

JPU sendiri menuntut Liempepas bersaudara dengan pidana penjara 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) subsidiar 1 (satu) bulan pidana kurungan.

Namun Majelis Hakim PN. Manado menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I INDRA WILLIAMS LIEMPEPAS, S.M. dan Terdakwa II dr. CHRISTOVEL LIEMPEPAS dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) Bulan dan menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain dikarenakan para Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) Tahun berakhir. Selanjutnya Menjatuhkan pidana denda masing-masing sejumlah Rp.20.000.000,(dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) Bulan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!