MANADO, KETIK24.Com – Nasib calon terpilih anggota DPR RI dan DPRD Kota Manado dari partai Gerindra, Liempepas bersaudara (dr. Christovel Liempepas (31) dan Indra Williams Liempepas, S.M (26)) akan ditentukan besok.
Informasi yang berhasil dirangkum Ketik24, saat ini Komisioner KPU Kota Manado dan Komisioner KPU RI tengah membahasnya di Jakarta.
Pasalnya, sesuai PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum pasal 48 ayat (9), KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota memiliki waktu paling lambat 14 setelah calon terpilih berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
“KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan calon anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (8) dengan Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat belas) Hari setelah calon terpilih berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)”.
Diketahui, dalam Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri nomor : 138/Pid.Sus/2024/PN Mnd 19 Juni 2024 lalu dan putusan banding PT Manado, nomor 78/PID/2024/PT MND pada 10 Juli 2024 lalu, Liempepas dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja pada masa tenang memberikan imbalan uang kepada pemilih sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum dan selanjutnya menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Indra Williams Liempepas, S.M dan Terdakwa II dr. Christovel Liempepas, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan.
Walaupun sangat disayangkan, Majelis Hakim PN Manado menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain dikarenakan Para Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) Tahun berakhir.
Namun, sesuai sesuai PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum pasal 48 ayat (1) huruf d menyebutkan KPU melakukan penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuam dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Penggantian calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan : terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”
Selanjutnya ayat 4 dengan sangat jelas menyebutkan ; Dalam hal calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) telah ditetapkan dengan Keputusan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota, keputusan penetapan yang bersangkutan batal demi hukum.















