Tok! KPU Manado Tetapkan Dumais Gantikan Indra Liempepas

banner 120x600
banner 468x60

MANADO, KETIK24.Com – Mimpi Calon Terpilih anggota DPRD Kota Manado dari partai Gerindra, Indra Williams Liempepas, S.M (26) untuk menjadi Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Manado 3 akhirnya kandas.

Nama Calon terpilih sebelumnya Indra Williams Liempepas, S.M (26) sudah tak tertera lagi dalam Surat Keputusan tersebut.

Nama Indra Williams Liempepas, S.M (26) diganti oleh peringkat ke-3 yaitu Ferdinand Djeki Dumais yang memperoleh suara 1844.

Ketua KPU Manado Ferley Bonifasius Kaparang kepada Ketik24 mengatakan pihaknya hanya menjalankan amanat Undang-undang dan PKPU.

“Dalam hal ini kami hanya menjalankan amanat Undang-undang Pemilu dan PKPU,” ujar Kaparang singkat melalui pesan whatsApp, Rabu (24/7/2024).

Sementara terkait nasib Kakaknya dr. Christovel Liempepas yang menjadi calon terpilih anggota DPR RI, menurut Kaparang menjadi wewenang KPU RI.

Diketahui, dalam Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri nomor : 138/Pid.Sus/2024/PN Mnd 19 Juni 2024 lalu dan putusan banding PT Manado, nomor 78/PID/2024/PT MND pada 10 Juli 2024 lalu, Liempepas dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja pada masa tenang memberikan imbalan uang kepada pemilih sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum dan selanjutnya menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Indra Williams Liempepas, S.M dan Terdakwa II dr. Christovel Liempepas, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan.

Sesuai PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum pasal 48 ayat (1) huruf d menyebutkan KPU melakukan penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuam dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!