MANADO, KETIK24.Com – Mimpi Calon Terpilih anggota DPRD Kota Manado dari partai Gerindra, Indra Williams Liempepas, S.M (26) untuk menjadi Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Manado 3 akhirnya kandas.
Nama Calon terpilih sebelumnya Indra Williams Liempepas, S.M (26) sudah tak tertera lagi dalam Surat Keputusan tersebut.

Nama Indra Williams Liempepas, S.M (26) diganti oleh peringkat ke-3 yaitu Ferdinand Djeki Dumais yang memperoleh suara 1844.
Ketua KPU Manado Ferley Bonifasius Kaparang kepada Ketik24 mengatakan pihaknya hanya menjalankan amanat Undang-undang dan PKPU.
“Dalam hal ini kami hanya menjalankan amanat Undang-undang Pemilu dan PKPU,” ujar Kaparang singkat melalui pesan whatsApp, Rabu (24/7/2024).

Sementara terkait nasib Kakaknya dr. Christovel Liempepas yang menjadi calon terpilih anggota DPR RI, menurut Kaparang menjadi wewenang KPU RI.
Diketahui, dalam Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri nomor : 138/Pid.Sus/2024/PN Mnd 19 Juni 2024 lalu dan putusan banding PT Manado, nomor 78/PID/2024/PT MND pada 10 Juli 2024 lalu, Liempepas dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja pada masa tenang memberikan imbalan uang kepada pemilih sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum dan selanjutnya menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Indra Williams Liempepas, S.M dan Terdakwa II dr. Christovel Liempepas, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan.
Sesuai PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum pasal 48 ayat (1) huruf d menyebutkan KPU melakukan penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuam dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.















