MINUT, KETIK24.Com – Hukum Tua Desa Bulutui diduga kuat melakukan tindak pidana korupi (Tipikor) dana desa tahun 2024.
Luar biasanya, Hukum Tua diduga menggelapkan dana PMT yang menjadi salah satu program pemerintah untuk pencegahan dan penanganan stunting bagi anak yang kurang gizi.
Dugaan ini bermula ketika beberapa waktu lalu pihak ketiga yaitu PT HANG – GI didatangi oknum Hukum Tua desa Bulutui Kabupaten Minahasa Utara inisial FB alias Fadla meminjam uang sebesar Rp 5jt dengan alasan anggaran belanja PMT yang ada di desa nya sekitar Rp 39 juta akan di belanjakan ke PT Han – Gi.
Beberapa minggu kemudian oknum Hukum tua mengembalikan uang pinjaman tersebut, tapi hanya sebesar Rp 3jt dengan jaminan membuat surat pesanan prodak PMT sebesar Rp 30jt terbagi dengan dua cara pembayaran ;
- Pembayaran sebesar Rp 10jt dengan menggunakan anggaran dana desa tahap pertama;
- Pembayaran sebesar Rp 20jt dengan menggunakan anggaran dana desa tahap dua.
Beberapa hari berikutnya oknum hukum tua mengambil produk PT Han – Gi sebesar Rp 10jt serta menandatangani surat pernyataan pembayaran.
Akan tetapi hingga berita ini di turunkan PT Han – Gi Hanya menerima pembayaran setengah saja atau 5jt rupiah
Merasa ada kejanggalan, pihak PT Han – Gi menanyakan perihal pembayaran ke Bendahara desa Bulutui.
Fakta yang mengejutkan didapati, ternyata biaya pembelanjaan tersebut sudah di ambil oleh Oknum Hukum Tua sebelum surat pesanan belanja di tanda tangani.
Merasa di tipu, pihak PT Han – Gi akan segera melaporkan kejadian ini ke Polda Sulut serta Kejati. Sebab ini terkait program prioritas pemerintah untuk masyarakat apalagi dana desa yang bersumber dari APBN.
Menurut info masyarakat desa Bulutui yang tidak mau disebutkan namanya, oknum Hukum Tua tersebut sudah beberapa kali melakukan hal yang sama.
Bahkan hingga saat ini perkara dugaan korupsi dana desa tahun lalu juga belum selesai.
Diketahui, dana desa tersebut di pakai secara pribadi oleh oknum hukum tua tersebut.
Masyarakat desa setempat meminta agar pemerintah kabupaten Minahasa Utara jeli melihat hal ini.
“Harus ada efek jera terhadap hukum tua yang bermental bobrok seperti ini. Jangan karena kepentingan pribadi, masyarakat yang di korbankan,” ujar salah satu warga.
Sementara itu, pihak menajemen PT Han – Gi berjanji akan meneruskan masalah ini ke ranah hukum karna sebelumnya sudah pernah di layangkan somasi terlebih dahulu.
“Masalah kerugian tidak seberapa tapi ini menyangkut uang negara. Apalagi bicara kepentingan masyarakat, bagaimana kalau seandainya PT Hang – Gi tidak memberikan prodak nya. Pasti Masyarakat yang menjadi korban nya,” ujar salah satu manajemen PT. Hang-Gi yang mengaku masih di luar daerah dan mewanti-wanti Rabu (31/7/2024) nanti akan membuat laporan resmi ke Polda dan Kejati Sulut.















