MANADO, KETIK24.Com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui Surat Keputusan Nomor 900.1.15.3-387 Tahun 2023 yang ditetapkan di Jakarta tanggal 15 Desember 2023 dan ditandatangani Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Yusharto Huntoyungo, menetapkan Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) kota Manado tahun 2022 dibawah kepemimpinan Wali Kota – Wakil Wali Kota Manado Andrei Angouw – Richard Sualang (AA-RS) terburuk secara Nasional.
Kota Manado berada di urutan 22 dari 22 Kota di Indonesia dengan Kemampuan Keuangan Daerah “Sedang”.
Kota Manado memperoleh nilai C, dengan nilai Indeks Total 55,982, dan pengelolaan keuangan daerahnya dinyatakan dalam peringkat Sangat Perlu Perbaikan.
Penetapan predikat Terburuk secara Nasional ini sesuai dengan pasal 21 Permendagri nomor 19 tahun 2020 tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah.
Hasil ini menunjukkan kepiawaian AA-RS dalam pengelolaan keuangan daerah kota Manado dipertanyakan.
Sesuai pasal 6 Permendagri nomor 19 tahun 2020 tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah, ada 6 (enam) dimensi pengukuran IPKD, yaitu ;
1. Kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran;
2. Pengalokasian anggaran belanja dalam APBD;
3. Transparansi pengelolaan keuangan daerah;
4. Penyerapan anggaran;
5. Kondisi keuangan daerah; dan
6. Opini Badan Pemeriksa Keuangan atas LKPD.
Dari 6 (enam) dimensi tersebut, Manado memperoleh nilai sangat minim pada Dimensi 1, yaitu ; Kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran dan Dimensi 3 yaitu ; Transparansi pengelolaan keuangan daerah.Pada penilaian Dimensi 1, kota Manado hanya memperoleh nilai 9,724, jauh dibawah nilai kota lainnya di Sulawesi, yaitu kota Palu nilai 11,371 dan kota Kendari nilai 11,295.















