MANADO, KETIK24.Com – Nama Pelaku Penimbunan BBM ilegal jenis Solar bersubsidi atau biasa disebut Mafia Solar, BL alias Brando dan MC alias Marco disebut Julio, pemilik gudang penampungan BBM ilegal jenis Solar Bersubsidi yang ditemukan sejumlah awak media di Ranotana, tepat didepan RM. Minahasa Blessing, Kamis (5/9/2024).
Hal ini diungkapkan Julio ke sejumlah awak media, Kamis (5/9/2024).
Julio yang adalah anak seorang purnawirawan Polri ini sempat mengakui usaha ilegal yang dilakoninya belum berlangsung lama.
Lokasi tersebut hanya digunakan sebagai tempat penampungan sementara BBM jenis Solar bersubsidi yang berhasil disedot anak buahnya dari sejumlah SPBU di Manado sebelum diangkut oleh PT. Berkat Sahabat Persada (PT. BSP) ke Bitung menggunakan mobil tanki berkepala biru milik perusahaan tersebut.
Julio pun mengungkapkan, bisnis BBM ilegal ini dijalankannya bersama-sama dengan BL alias Brando warga Bitung dan Marco alias MC.
Marco alias MC menurut Julio adalah pemilik PT. Berkat Sahabat Persada (PT. BSP), yang juga Bos dari BL alias Brando.
Sebuah gudang penampungan BBM Solar bersubsidi ilegal terindentifikasi berada di seputaran Ranotana Karombasan pada Kamis (5/9/2024).
Saat sejumlah awak media menyambangi lokasi gudang tersebut, dari sela-sela pintu gudang yang terbuat dari seng berwarna biru, tampak sebuah mobil tanki pengangkut solar industri berkepala biru yang bertuliskan PT. Berkat Sahabat Persada dengan DB 8159 CF berisi sekisar 8000 liter BBM Solar Bersubidi ilegal terparkir di halaman rumah.
Nama Julio dan BL alias Brando sempat disebut sebagai pemilik tempat penampungan BBM jenis Solar Bersubsidi tersebut.
BL alias Brando dijetahui adalah pelaku penimbunan BBM Ilegal jenis Solar bersubsidi yang sejak tahun lalu menjalankan bisnis ilegalnya di kota Bitung.
Dari penelusuran lebih lanjut, PT. Berkat Sahabat Persada ternyata berasal dari Jakarta dengan alamat Jalan Mangga Besar 1 No. 32 lantai 2, Jakarta Barat.
Nama PT. BSP ini pun tengah diributkan terkait pembangunan Mega proyek Bendungan Bulango Ulu di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo yang berbandrol Rp 1,2 triliun.
Sumber Ketik24 menyebutkan, PT. BSP menjual BBM ilegal jenis Solar Bersubsidi kesejumlah BUMN yang mengerjakan mega proyek tersebut lewat Kerja Sama Operasi (KSO) bersama PT. HK, PT. BRP dan PT. BNL untuk digunakan sebagai bahan bakar alat berat dan kenderaan yang di gunakan bekerja.















