MANADO, KETIK24.Com – Reformasi Agraria di Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia (BPN/ATR RI) ternyata tak sampai di kantor BPN/ATR RI Kota Manado.
Hal ini terbukti, ketika Sertifikat Hak Milik (SHM) milik Christina Natali Lonas tak kunjung dikeluarkan oleh kantor BPN/ATR RI Kota Manado.
“Sertifikat tanah Saya sudah keluar tahun 2017. Saya sudah pernah melihatnya. Tapi hingga saat ini tak kunjung diberikan ke Saya. Masih ditahan BPN. Luas tanahnya sekitar 11.280 m2 yang terletak di Kelurahan Tingkulu Kecamatan Wanea,” ujar Christina Natali Lonas ke Ketik24.com belum lama ini.
Tanah tersebut menurut Christina Lonas adalah milik orangtuanya yang sudah di hibahkan ke dirinya.
“Tanah tersebut pernah dijual dibawah tangan oleh Markus Baginda (mantan anggota TNI) ke Gobel. Dan tanah tersebut pernah di klaim oleh pengusaha kota Manado John Hoenandar adalah miliknya. Tapi belakangan ini, John Hoenandar sudah mengakui bahwa tanah tersebut adalah benar milik Saya,” jelas Christina Lonas.
Fakta tersebut pun dibenarkan salah seorang warga bernama Stenly Tulangouw, yang mengaku sudah puluhan tahun menjaga bidang tanah yang dimaksud dan tanah lainnya di wilayah tersebut.
“Saya sudah cukup lama bersabar. Dan Saya sudah pernah mempertanyakan Sertifikat tanah tersebut ke salah satu oknum pegawai kantor BPN/ATR RI Manado bernama Nancy Runturambi dan Kepala Kantornya Alexander Wowiling,” jelas Christina Lonas.
Menurut Christina Lonas, Ia dan orangtuanya tidak pernah menjual belikan tanah yang berlokasi di Kelurahan Tingkulu, Kecamatan Wanea, kota Manado tersebut.
Tapi yang mengherankan, oknum pegawai BPN/ATR RI kota Manado memberikan pernyataan akan menggantikan miliknya dengan tanah milik orang lain.















