BITUNG, KETIK24.Com – Sudah jatuh, tertimpa tangga lagi. Ungkapan pepatah kuno tersebut akhirnya bisa disematkan kepada Wali Kota Bitung Maurits Mantiri.
Pasalnya, setelah Istrinya di eksekusi dan ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung karena tindak pidana Korupsi belasan tahun lalu, kali ini, giliran Polresta Bitung menetapkan Maurits Mantiri sebagai Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Pemilihan Umum (Pemilu), Jumat (15/11/2024).
Melalui surat penetapan Tersangka nomor : S.Tap/199/XI/2024/Reskrim/Res Bitung, Wali Kota Bitung Maurits Mantiri ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan hasutan, fitnah dan mengadu domba dalam orasinya di Kelurahan Girian Permai, Kecamatan Girian, kota Bitung pada Sabtu (26/10/2024) sekitar pukul 14.00 Wita.
Maurits Mantiri diduga melakukan tindak pidana pemilihan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 187 angka (2) Jo. Pasal 69 huruf c dan huruf d UU No. 1 tahun 2015 tentang pengesahan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang undang No. 6 tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas undang undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang undang.
Maurits Mantiri terancam dipenjara selama 18 bulan.















