MANADO, KETIK24.Com – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Minahasa Tenggara (Bawaslu Mitra) dikabarkan menerima saweran dana jumbo dari pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Nomor urut 1 Ronald Kandoli-Fredy Tuda (RK-FT).
Dari informasi yang berhasil dirangkum redaksi, 3 orang Komisioner Bawaslu Minahasa Tenggara, Jerum Jobie Longkutoy, Dolly Sitiriah Van Gobel dan Mario Gerson Lontaan diduga menerima dana jumbo sekisar Rp 1 miliar untuk mengamankan kemenangan paslon Bupati-Wakil Bupati RK-FT dari peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) Politik uang yang terjadi di Tombatu Timur pada Selasa (26/11/2024).
Peristiwa OTT tersebut adalah temuan Polsek Tombatu dan Panwascam Tombatu Timur yang dipimpin langsung Kapolsek Tombatu Ipda Feki Rondonuwu dan Ketua Panwascam Tombatu Timur Devie Denny Pondaag.
Ketua Bawaslu Mitra Jerum Jobie Longkutoy ketika dikonfirmasi Ketik24.com melalui nomor whatsAppnya 081524111*** membantah informasi yang beredar tersebut.
“Sama sekali informasi itu tidak benar,” tulis Longkutoy, Selasa (12/12/2024) malam.
Longkutoy pun menyebut informasi tersebut sebagai serangan ke Bawaslu Mitra.
“Ini semakin tidak jelas maksud serangan KPD Bawaslu Mitra. Info sementara baru isu2 TDK jelas,” tulis Longkutoy lagi
Bahkan menurut Longkutoy, informasi tersebut merupakan penghinaan ke Bawaslu.
“Ini suatu penghinaan besar jika ada oknum yg sengaja menyampaikan ini,” tegasnya.
Longkutoy mengatakan, sebelumnya pihak Bawaslu menganggap informasi tersebut gurauan.
“Tadinya kami anggap ini gurauan. Tapi jika terbukti ada yg sengaja menyampaikan hal ini, pasti kami TDK akan diam, karena ini pencemaran nama baik lembaga dan pribadi,” tegas Longkutoy lagi.
Peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) Politik uang yang terjadi di Tombatu Timur pada Selasa (26/11/2024) diketahui masyarakat luas lewat video yang diposting media sosial (medsos).
Namun Bawaslu Mitra memutuskan peristiwa OTT yang dilaporkan Panwascam Tombatu Timur tersebut tidak bisa ditindaklanjuti.
Pasalnya, menurut Longkutoy, tidak cukup bukti, sekalipun saksi ahli menyatakan ada potensi pidana Pemilu.
“Tidak cukup bukti karena dari bukti foto yang dimasukkan Panwascam Tombatu Timur tidak memenuhi unsur Pidana Pemilu,” ujar Longkutoy.
Fakta memgejutkan diungkapkan Ketua Bawaslu Mitra ini, bahwa Panwascam Tombatu Timur tidak menyertakan video OTT yang sempat viral sebagai barang bukti.
Anehnya lagi, saat ditanya lebih lanjut terkait keterangan terduga Pelaku, Longkutoy mengatakan dari LHP Panwascam tidak memuat keterangan terduga pelaku.
“Tidak ada keterangan terduga pelaku didalam LHP Panwascam,” jelas Longkutoy.
Penjelasan Ketua Bawaslu Mitra ini sangat berbeda dengan keterangan yang diberikannya sehari sebelumnya ke redaksi Ketik24.com.
Sehari sebelumnya, ke redaksi Ketik24.com Ketua Bawaslu Mitra ini menyatakan peristiwa OTT di Tombatu Timur dilaporkan dan diregistrasi ke Gakkumdu dengan adanya keterangan terduga pelaku.















