MANADO, KETIK24.Com – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Minahasa Tenggara (Bawaslu Mitra) ternyata memiliki keahlian yang baru selain keahlian mengawasi Pemilu.
Apa itu?
Bawaslu Mitra, yang dipimpin 3 Komisioner, yaitu ; Jerum J. Longkutoy. ME, Dolly Sitin ah Van Gobel, dan Mario G Lontaan ternyata ahli dalam berbohong terhadap publik.
Keahlian tak terpuji ini bisa dilihat dari Surat Pemberitahuan Tentang Status Temuan dari Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara yang dikeluarkan pada Selasa (3/12/2024).
Surat Bawaslu Mitra ini menyatakan laporan dengan nomor register : 02/Reg/TM/PB/Kab/25.13/XI/2024 dengan Penemu Ketua Panwascam Tombatu Timur Devi Devon Pondaag dan Pelaku Christian Powa dinyatakan Tidak Ditindaklanjuti dengan alasan :
Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap Penemu, Saksi, Terlapor, Saksi Ahli, temuan yang disampaikan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan.

Dengan keluarnya surat tersebut, penanganan temuan politik uang dalam proses operasi tangkap tangan (OTT) di Tombatu Timur yang melibatkan tim sukses pasangan terjadi Selasa (26/11/2024) dihentikan.
Namun, Ketua Bawaslu Mitra Jerum J. Longkutoy. ME kepada Ketik24.com memberikan keterangan yang berbeda.
Menurut Longkutoy, Pelaku (Terlapor), Christian Powa, yang berhasil diamankan tim Polsek Tombatu bersama Panwascam Tombatu Timur dalam peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) Politik uang yang terjadi di Tombatu Timur pada Selasa (26/11/2024) tidak hadir ketika dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Terkait Pelaku dlm vidio OTT, 2 kali pemanggilan oleh Gakkumdu TDK datang. Gakkumdu menyatakan tidak memenuhi unsur sehingga diputuskan untuk dihentikan atau TDK ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya yakni ke Kepolisian sebagai penyidik,” tulis Ketua Bawaslu Minahasa Tenggara, Jerum J. Longkutoy. ME ketika dikonfirmasi melalui nomor whatsAppnya 081524111***, Rabu (11/12/2024).
Selain perbedaan tersebut, kinerja Panwascam Tombatu Timur yang tidak meminta keterangan kepada Terduga Pelaku (Terlapor) OTT Politik Uang pasca ditemukan sangat dipertanyakan.
Informasi terkait Terduga Pelaku (Terlapor) yang tidak dimintai keterangan oleh Panwascam Tombatu Timur ini diungkap Ketua Bawaslu Minahasa Tenggara, Jerum J. Longkutoy. ME ketika dikonfirmasi Ketik24.com Rabu (11/12/2024).
Longkutoy pun mengungkap bahwa Panwascam Tombatu Timur tidak menyertakan video OTT yang viral di media sosial sebagai alat bukti saat melaporkan lebih lanjut ke Gakkumdu.
“Video yang viral di media sosial itu tidak ada disertakan sebagai bukti. Panwascam Tombatu Timur hanya menyertakan bukti dalam bentuk foto,” beber Longkutoy ketika dikonfirmasi.
Perbedaan isi alasan Bawaslu dalam surat Pemberitahuan dengan jawaban Ketua Bawaslu Minahasa Tenggara menimbulkan tandatanya besar di masyarakat.
Diketahui, Polsek Tombatu yang dipimpin langsung Kapolsek Tombatu Ipda Feki Rondonuwu bersama Panwascam Tombatu Timur yang dipimpin Ketua Panwascam Tombatu Timur Devie Denny Pondaag berhasil mengamankan oknum tim sukses (timses) pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Nomor urut 1 Ronald Kandoli-Fredy Tuda (RK-FT) yang sedang melakukan pembagian uang dalam amplop dalam operasi tangkap tangan (OTT) Politik uang di Tombatu Timur pada Selasa (26/11/2024).
Video OTT tersebut sempat beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, terduga pelaku sempat mengungkap sumber uang yang akan disebarnya ke masyarakat berasal dari paslon Bupati-Wakil Bupati Nomor urut 1 Ronald Kandoli-Fredy Tuda (RK-FT).
Atas keputusan tersebut, tim hukum Paslon Jein Rende – Aske Benu pun melaporkan Bawaslu Kabupaten Mitra ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).















