Hanya di Sulut, Polisi Amankan Barang Bukti BBM Ilegal di Malendeng Tanpa Terduga Pelaku

banner 120x600
banner 468x60

MANADO, Ketik24.com – Perlakuan Aparat Penegak Hukum (APH) dari jajaran Polda Sulut terhadap para pelaku penimbunan BBM Ilegal jenis Solar bersubsidi atau biasa diaebut Mafia Solar memang terbilang istimewa.

Hal ini bisa terlihat saat Polda Sulut dan jajarannya dari Polres hingga Polsek saat mengamankan beberapa lokasi gudang penimbunan BBM Ilegal jenis Solar bersubsidi.

Salah satunya, saat tim Polsek Tikala mengamankan sebuah gudang penimbunan BBM Ilegal jenis Solar bersubsidi di bilangan jalan Perkamil, Kelurahan Malendeng, Manado pada Selasa (25/3/25). Pihak Polsek Tikala memasang garis Polisi.

Pelaku terbilang sangat berani, karena lokasi gudang penimbunan BBM ilegal jenis Solar bersubsidi ini dibuka dilahan milik negara, yaitu milik Balai Wilayah Sungai (BWS) Manado.

Dari informasi yang berhasil dirangkum, gudang tersebut ditengarai milik seorang wanita cantik berinisial Jaquelin Sekoh alias Eqin Shu.

Eqin yang biasa dipanggil Ci ini mempercayakan lelaki Marvil Tambuwun alias Marvil untuk pasang badan dan mengelola bisnis ilegal tersebut.

Namun Rabu (26/3/2025) dini hari, sejumlah awak menemukan anak buah Ci Eqin, Marvil Tambuwun bersama beberapa rekannya mendatangi lokasi dengan membawa 1 unit dump truk. Informasi menyebutkan, kedatangan anak buah Ci Eqin ini untuk mengangkat dan mengamankan barang bukti yang sudah dipasangi garis Polisi.

Sebelumnya, pada Selasa (25/3/2025) sore hari, awak media mendapati Marvil, yang adalah orang kepercayaan Eqin Shu, dengan sejumlah orang berada dilokasi gudang yang sudah dipasangi garis Polisi.

Keberadaan lelaki Marvil dilokasi Gudang dengan sejumlah barang bukti menimbulkan tanda tanya. Pasalnya, Marvil yang merupakan salah satu terduga pelaku dengan beraninya memasuki dan menerobos tempat kejadian perkara (TKP).

Ditanyai wartawan perihal keterlibatannya, Marvil mengaku hanya orang kerja yang dipercayakan menjaga gudang.

“Saya orang kerja yang dikerjakan Ci, untuk urusan BBM masuk dan keluar, selebihnya ada seorang wartawan yang dipercayakan Ci untuk mengurus segala persoalan terkait komunikasi dengan siapa ke siapa”, cerita Marvil mengaku.

Pada Rabu (26/3/2025) sore, Polsek Tikala mengamankan barang bukti ke halaman Polsek. Namun, saat barang bukti diamankan, tak seorang pun terduga pelaku penimbunan BBM ilegal ini yang dibawa ke Polsek Tikala.

Lebih lucunya lagi, saat barang bukti diamankan ke Polsek Tikala, salah satu barang bukti berupa Solar bersubsidi yang berada didalam salah satu tandon malah berkurang sekitar 200 liter.

Kapolsek Tikala AKP Jemmy Worang yang ditemui diruang kerjanya saat dikonfirmasi pun tak bersedia memberikan keterangan terkait penangkapan tersebut.

Ia mengaku baru saja ditelphon Kasat Reskrim Polresta Manado dan di marahi.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Regen Kusuma Wardani ketika dikonfirmasi melalui nomor whatsAppnya malah mengaku belum mengetahui tentang penangkapan tersebut.

“Kita baru tau belum ada laporan dari polsek. Kami cek ke polsek tikala,” tulis Kasat Reskrim melalui pesan whatsApp, Rabu (26/3/2025).

Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh informasi tentang adanya terduga pelaku yakni Jaquelin Sekoh alias Eqin Shu dan anak buahnya Marvil Tambuwun yang ditahan pihak Kepolisian.

Upaya konfirmasi ke Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Regen Kusuma Wardani melalui nomor whatsappnya 082281716*** telah dilakukan, namun hingga berita ini ditayangkan belum memberikan jawaban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!