MANADO, Ketik24.Com – Kapolda Sulut Irjen. Pol. Dr. Roycke Harry Langie, S.I.K., M.H terindikasi dibohongi anak buahnya.
Pasalnya, Subdit Tipidter Polda Sulut terindikasi tidak memproses hukum pelaku penimbunan BBM ilegal lelaki Jufry Robot alias Ko Upi dan Bryan Mamesa alias Ayen.
Kedua lelaki ini disinyalir adalah pemilik gudang penimbunan BBM ilegal jenis solar bersubsidi yang barang bukti berupa 11 unit mobil truk pengangkut BBM ilegal beserta 15 ton solar bersubsidi ilegal berhasil diamankan Brimob dan Resmob Polda Sulut di Desa Koka, Kecamatan Tombulu, Minahasa, Selasa (5/11/2024) lalu.

Belasan mobil pengangkut solar ilegal yang disedot dari sejumlah SPBU, beserta total 20 ton solar bersubsidi dikabarkan sudah dilepas Subdit Tipidter Polda Sulut.
Sementara itu menurut sumber resmi Ko Upi tampak beberapa kali datang menyetor batang hidungnya di ruang penyidik Polda Sulut.
Warga pun meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus (timsus) untuk mengusut penanganan kasus mafia solar ini yang dilakukan Polda Sulut, pun termasuk funding bisnis gelap yakni FB alias Fernando dan anggota DPRD Sulut RM alias Roger.

Desakan ini muncul dari warga Sulut yang merasa ada kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut.
“Kapolri sebaiknya membentuk timsus. Luar biasa permainan ini yang dilakukan anak buah Kapolda Sulut ini. Tangkap dan kemudian dilepaskam,” ujar Stenly salah seorang warga Sulut.
Elemen warga mulai mendesak Polda Sulut untuk menjelaskan ke publik mengenai penanganan kasus mafia solar yang menyeret nama Jufry Robot.
Menurut sumber resmi Redaksi, Ko Upi (nama sapaan, red) pernah berurusan dengan Polda Sulut setelah 14 unit mobil dan 19 ton solar ilegal disita kepolisian dari unsur Brimob dan Resmob Polda Sulut, pada tanggal 5 November 2024 silam.
Sementara di lokasi yang berbeda dan hari yang sama, Tipidter Polda melakukan penangkapan disebuah gudang penimbunan BBM ilegal di wilayah Paal 4 Kecamatan Tikala.
Setelah barang bukti disita Polda Sulut, 11 unit mobil dibawa ke markas Polda dan Tiga unit di-police line di gudang Upi di Koka, Minahasa, Upi dikabarkan hanya datang menyetor batang hidungnya di ruang penyidik.
Boro-boro menyelesaikan instruksi Kapolri untuk memberantas mafia BBM, polisi malah melepas Upi dan Ayen begitu saja. Dan yang paling ironis, barang bukti mobil Upi dilepas pada tanggal 3 Maret 2025, pukul 23.00 WITA.
Pembebasan barang bukti milik Jufri Robot alias Upi ini disebut-sebut atas permintaan Suami Istri pengusaha BBM dari Bitung, oknum Hajjah Nur Baiyinah atau lebih dikenal dengan nama Hajjah Nur, pemilik atau pengelolah PT. Sri Karya Lintasindo (SKL).
Perusahaan inilah yang juga mengangkut ribuan liter solar ilegal dari gudang milik Ko Upi. Menurut Sumber terpercaya, nilai pembebasan itu diperkirakan sekisar Rp 600 juta yang disetorkan ke Penyidik Tipidter Polda Sulut.
Kemudian solar sebanyak 15 ton dan barang bukti kenderaan pengangkut hilang tak tahu kemana.
Armada mobil tanki pengangkut BBM Ilegal milik Suami Istri Haji dan Hajjah Nur pemilik PT. SKL sendiri, pernah diamankan Polresta Manado pada Selasa (18/11/2023) lalu sekitar pukul 21.00 Wita.
Truk tanki yang tengah mengangkut 8000 liter BBM ilegal jenis Solar bersubsidi milik Haji dan Hajjah Nur ini diamankan tim Alpha Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado saat melintas didekat Stadion Klabat Manado.
Namun, penanganan perkara ini di Polresta Manado pun kabur hingga kini.
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi yang dilakukan ke Kapolda Sulut melalui salah seorang Kanit Kompol May Sitepu melalui nomor whatsAppnya 081228125*** belum mendapat respon jawaban.
“Polda harusnya jujur soal kasus ini. Jika kasus ini bebas di tengah jalan, siapa lagi yang bisa percaya Polri?. Dalam kasus ini Kapolri harus bentuk timsus,” ungkap Harianto, salah seorang aktivis Sulut.
Setelah berbulan-bulan kasus Upi sengaja didiamkan untuk menjaga suasana nyaman masa Pilkada, Upi malah diam-diam dibebaskan.
Ironisnya, barang bukti berupa dump truck yang terparkir di Mapolda Sulut sudah dilepas. Upi yang serasa Kapolri hingga kini tidak pernah ditampilkan dalam sesi konferensi pers.
Penanganan kasus Upi ini mencoreng nama institusi kepolisian yang selama ini didorong Prabowo Subianto untuk memberantas mafia BBM.
Bandingkan dengan pelaku lain yang langsung ditahan dan bahkan menjalani proses hukum secara normatif hingga mendapatkan putusan pengadilan.















