MANADO, Ketik24.Com – Barang bukti berupa 15.000 liter BBM ilegal jenis Solar bersubsidi yang berhasil diamankan dari gudang penimbunan di Desa Koka, Kecamatan Tombulu, Minahasa beserta 14 unit kenderaan roda 4 (R4) yang diamankan dari gudang Koka dan Paal 4 raib pada Selasa (5/11/2024) lalu raib dari halaman Mapolda Sulut pada Senin (3/3/2025) malam.
Barang bukti ini raib dari depan hidung Kapolda Sulut Irjen. Pol. Dr. Roycke Harry Langie, S.I.K., M.H.
Berhembus kabar, raibnya sejumlah barang bukti hasil tindak pidana Migas dari halaman Mapolda Sulut, setelah para terduga pelaku yang dikoordinir pemilik mobil tanki biru PT. Sri Karya Listasindo (SKL) yang merupakan pemilik 15.000 liter BBM ilegal jenis Solar Subsidi, Hj. Nur Baiyinah Hasby dan Suaminya bersama terduga pelaku lainnya Jufry Robot alias Ko Upi dan Bryan Mamesa alias Ayen menyetor sejumlah dana yang terbilang jumbo ke penyidik Subdit Tipidter Polda Sulut.
Tak main-main, jumlahnya sekisar Rp 600 juta dikabarkan dikucurkan para terduga pelaku untuk meloloskan barang bukti dan para terduga pelaku dari jerat hukum.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sulut Kombes Pol FX Winardi Prabowo ketika dikonfirmasi melalui nomor whatsAppnya 081385633*** meminta awak media melaporkan ke dirinya.















