Saat digrebek tim Resmob dan Brimob Polda Sulut, berhasil diamankan 15.000 liter BBM ilegal jenis Solar bersubsidi beserta 8 unit kenderaan roda 4 (R4).
Sebanyak 5 unit R4 ini diamankan ke Mapolda Sulut. Sementara 3 unit lagi hanya dibiarkan didalam gudang yang sudah dipasangi garis Polisi.
Salah satu kenderaan R4 yang berhasil diamankan adalah mobil tanki milik PT. Sri Karya Listasindo (SKL) yang adalah perusahan milik Sri Karya grup DB 8739 QR.
Saat diamankan, mobil tanki milik SKL ini berisi 8000 liter BBM ilegal jenis Solar bersubsidi yang berhasil disedot para terduga pelaku dari sejumlah SPBU di kota Manado.
Ada juga sekisar 7000 liter BBM ilegal jenis Solar bersubsidi, yakni 2000 liter berada di mobil L300 warna putih dan 5000 liter berada di tandon penampungan.
Sumber terpercaya lainnya juga mengungkap, barang bukti tindak pidana Migas ini dikeluarkan dari halaman Mapolda Sulut pada Senin (3/3/2025) sekitar pkl 23.00 Wita.
Untuk kenderaan mobil tanki kepala biru DB 8739 QR yang berisi barang bukti tindak pidana 8000 liter BBM Ilegal jenis Solar bersubsidi milik PT. SKL oleh pemiliknya Hj Nur Baiyinah diperintahkan dibawa langsung ke Bitung.
Selanjutnya, barang bukti lainnya, 7000 liter BBM ilegal jenis Solar bersubsidi dengan kenderaan L300 berwarna putih dan kenderaan R4 lainnya dibawa ke gudang tempat kejadian perkara (TKP) yang sudah dipasangi garis Polisi di Desa Koka, Kecamatan Tombulu, Minahasa.
Dilokasi gudang tersebut ternyata telah menanti satu unit mobil tanki kepala biru lainnya milik PT. SKL. Kemudian 7000 liter BBM ilegal jenis Solar bersubsidi tersebut atas perintah pemiliknya Hj. Nur Baiyinah dipindahkan ke mobil tanki kepala biru milik PT. SKL dengan menggunakan mesin pompa.
Selanjutnya, barang bukti hasil tindak pidana tersebut dibawa ke Bitung.
Sementara itu, hasil barang bukti BBM ilegal jenis Solar bersubsidi yang berhasil diamankan dari lokasi gudang penimbunan lainnya di Paal 4 sekisar 4000 liter.















