MANADO, Ketik24.com – Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Polda Sulut) akhirnya resmi menahan Ketua Sinode GMIM Pdt. Hein Arina Th.D, Kamis (17/4/2025).
Sebelumnya, pada 3 April 2025 lalu, Polda Sulut sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut.
Pdt. Hein Arina sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan pada 14 April 2025 karena masih berada di Amerika Serikat.
Pdt. Hein Arina berangkat ke Amerika Serikat pada 2 April 2025 untuk menandatangani MoU dengan sejumlah gereja Presbitherial Church.
Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sulut telah mengeluarkan surat panggilan tersangka ke-1 bernomor: S.Pgl/343/IV/Res.3.3/2025/Dit Reskrimsus, tertanggal 3 April 2025 kepada Ketua Sinode GMIM Pdt Hein Arina ThD.
Bersamaan dengan itu, Polda Sulut juga mengeluarkan surat bernomor S.Tap/21/IV/Res.3.3/2025/Ditreskrimsus Polda Sulut tertanggal 3 April 2025 tentang penetapan tersangka atas nama Pdt Hein Arina ThD.
Arina ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan kasus Tipikor hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut kepada Sinode GMIM Tahun Anggaran 2020-2023 dengan total Rp21,5 Miliar.















