Ingkar Nafkahi Anak, Salah Satu Petinggi Partai Besar di Sulut Digugat Mantan Istri

banner 120x600
banner 468x60

MANADO, Ketik24.com – Salah satu petinggi partai besar di Sulut berinisial HB alias Har digugat mantan Istrinya Patricia Kondoy, SKM, M.Kes.

Gugatan yang terdaftar dengan Nomor: 272/Pdt.G/2025/PN Mnd tersebut dilayangkan sang mantan Istri ke Pengadilan Negeri Manado.

HB alias Har diduga ingkar terhadap kewajiban menafkahi dua anak mereka yang masih kecil.

HB alias Har selama ini dinilai tidak konsisten memberikan nafkah untuk kedua anak mereka, E. Boky (13 tahun) dan B. Boky (6 tahun).

Patricia mengaku harus menagih seperti “debt collector”, mengemis setiap bulan hanya untuk membayar uang sekolah, sering kali disertai pertengkaran dan keterlambatan pembayaran SPP di sekolah.

Patricia adalah seorang ASN dengan gaji pas-pasan yang sudah terpotong cicilan selama 15 tahun atas pinjaman di Bank saat menikah dengan HB alias Har. Ia mengaku kesulitan membiayai kebutuhan hidup dua anaknya sendiri.

Sementara itu, HB alias Har kini hidup mapan, menjabat sebagai Petinggi Partai besar di Sulut dan memiliki pendapatan lebih dari cukup untuk mencukupi kebutuhan anak-anak.

Patricia hanya ingin anak-anaknya hidup layak dan sekolah dengan tenang. Nafkah itu hak mereka, bukan belas kasihan dari Papanya.

Menurut Dia, gugatan ini bukan untuk memperpanjang konflik, tetapi sebagai bentuk perjuangan seorang ibu yang tak ingin anak-anaknya menjadi korban dari Perceraian. Patricia berharap keadilan berpihak pada hak anak-anaknya.

Berdasarkan UU No 1 Tahun 1974 Pasal 41 huruf B, Pihak Ayah diwajibkan menanggung biaya pemeliharaan dan pendidikan anak pasca perceraian.

Sidang perdana digelar Kamis (22/5/2025) di Pengadilan Negeri Manado.

Patricia didampingi Kuasa Hukum Anace Agustina Padang, SH sedangkan HB alias Har didampingi oleh Kuasa Hukum Christa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!