MANADO, Ketik24.com – Kasus terbakarnya KM Barcelona V, yang gaungnya mulai meredup, kini kembali memenuhi ruang publik dan ramai dibicarakan masyarakat Sulawesi Utara.
Hal ini terjadi manakala ketua LSM anti korupsi Masyarakat Jaring Koruptor Sulut (MJKS), Stenly Towoliu mulai angkat bicara terkait belum ditahannya pemilik KM Barcelona V, yakni Ebi Togelang dan Tjandra Togelang.
Menurut aktivis anti korupsi ini, kedua nya dapat dijerat sesuai pasal 303 dan 305 undang-undang nomor 66 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.
“Pada pasal 303 undang-undang nomor 66 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran menyebutkan setiap orang yang mengoperasikan kapal tanpa memenuhi kelayakan kapal dapat di pidana selama 2 tahun dan denda Rp 300 juta”, ungkap lelaki yang terkenal vokal menentang kebatilan ini.
Lanjut ungkapnya, makna dari setiap orang sangat jelas mengimplimentasikan bahwa bisa perorangan atau korporasi.
“Makna dari setiap orang sangat jelas bisa perorangan atau korporasi, dimana Ebi dan Tjandra merupakan owner dari KM Barcelona V”, ujarnya.
Lanjut bebernya pasal 303 ada termaktub 3 ayat didalamnya, dimana pada ayat ke tiga lebih keras lagi ancamannya.
“Kalau tidak salah bunyi nya, Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengakibatkan kematian seseorang, dipidana dengan pidana penjara selama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp 1,5 M”, terang Towoliu.
Sedangkan pada pasal 305 undang-undang nomor 66 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dijelaskan mantan wartawan ini memiliki makna yang lebih luas lagi.
“Pada pasal 305 pada intinya berbunyi, setiap orang yang tidak memelihara kapalnya, sehingga tidak memenuhi sesuai persyaratan keselamatan dan kelayakan pelayaran juga dapat di pidana dengan denda”, beber Towoliu lagi.
Nah dalam kasus terbakarnya KM Barcelona V, jika di kaitkan dengan pasal 305 akan banyak ditemukan kelalaian dari pemilik kapal, dimulai dari life jacket yang sudah tidak layak, Springler atau pemadam kebakaran yang tidak memenuhi groston berat KM Barcelona.
“Buktinya saat KM Barcelona V terbakar, penumpang tidak mendapatkan hak keselamatan selayaknya karena life jacket bisa disebut sudah kadaluarsa”, papar pria yang sudah mampu menjebloskan dua Bupati ini.
Lanjut katanya, jika penyidik Polda Sulut mengabaikan pasal 303 dan 305, sehingga Ebi dan Tjandra hingga nanti kasus ini masuk meja hijau tidak dijadikan tersangka, maka Towoliu mengaku akan mengambil langkah praperadilan terhadap Polda Sulut.
“Saya sudah pernah mempraperadilankan Polda Sulut dalam kasus TPAPD Bolmong, dengan tersangka mantan Bupati Marlina Moha Siahaan alias Butet”, tegasnya sembari mengatakan dia juga akan melaporkan hal ini ke Kapolri dan Presiden.
Terpisah, Kajati Sulut yang di konfirmasi melalui Kasi Penkum dan Humas, Januarius L. Bilotobi, menjelaskan penyidik Polda Sulut telah melimpahkan satu berkas atas nama IB (Nahkoda), namun oleh Jaksa Kejati berkas dimaksud telah dikembalikan.
“Setelah jaksa melakukan pemeriksaan dan mempelajari, berkas atas nama tersangka IB dinyatakan belum lengkap dan telah dikembalikan dengan petunjuk-petunjuk apa yang harus dilengkapi oleh penyidik polda sulut”, pungkas Januarius.















