8 Tersangka KM Barcelona VA Dikabarkan Minta Penangguhan Penahanan

banner 120x600
banner 468x60

MANADO, Ketik24.com – Nasib 8 orang Tersangka kecelakaan laut terbakarnya kapal KM Barcelona VA di perairan Talise Minggu (20/7/2025) lalu hingga kini belum juga masuk di meja Hakim.

Bahkan, beredar informasi, ke 8 Tersangka yang sudah ditetapkan Direktorat Polairud Polda Sulawesi Utara, yakni Nahkoda Kapal Barcelona VA berinisial IB, empat ABK yaitu RSL, YSP, VBJ dan PP, serta 3 orang dari perusahaan yakni THS, UAD dan IO, mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Kabar yang masih akan dikonfirmasikan ke pihak Polda Sulut akan kebenarannya dinilai sejumlah kalangan akan melukai hati keluarga korban.

Ketua LSM Masyarakat Jaring Koruptor Sulut (MJKS), Stenly Towoliu pun angkat bicara.

Aktivis Anti Korupsi ini berpendapat, permohonan penangguhan penahanan yang diajukan 8 orang Tersangka dinilainya cukup mencederai rasa keadilan bagi keluarga korban.

“Jika benar para Tersangka minta penangguhan penahanan dan permohonannya dikabulkan, ini akan menjadi peristiwa Hukum yang luar biasa di Indonesia. Selain mencederai rasa keadilan bagi korban, dipastikan tindakan ini menjadi preseden buruk penanganan hukum di Polda Sulawesi Utara (Sulut),” ujar Towoliu.

Bahkan menurut Towoliu, jika penangguhan penahanan terhadap para tersangka dikabulkan, akan menjadi tandatanya besar bagi kapabilitas dan kwalitas penyidik Polda Sulut yang menangani perkara ini.

“Sejak awal Saya sudah mengkritisi terkait penetapan para Tersangka. Pasalnya, hingga kini penyidik Polda Sulut tak kunjung menetapkan status Tersangka kepada pemilik KM Barcelona V, yakni Ebi Togelang dan Tjandra Togelang.

Menurut aktivis anti korupsi ini, kedua nya dapat dijerat sesuai pasal 303 dan 305 undang-undang nomor 66 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.

“Pada pasal 303 undang-undang nomor 66 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran menyebutkan setiap orang yang mengoperasikan kapal tanpa memenuhi kelayakan kapal dapat di pidana selama 2 tahun dan denda Rp 300 juta”, ungkap lelaki yang terkenal vokal menentang kebatilan ini.

Lanjut ungkapnya, makna dari setiap orang sangat jelas mengimplimentasikan bahwa bisa perorangan atau korporasi.

“Makna dari setiap orang sangat jelas bisa perorangan atau korporasi, dimana Ebi dan Tjandra merupakan owner dari KM Barcelona V”, ujarnya.

Lanjut bebernya pasal 303 ada termaktub 3 ayat didalamnya, dimana pada ayat ke tiga lebih keras lagi ancamannya.

“Kalau tidak salah bunyi nya, Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengakibatkan kematian seseorang, dipidana dengan pidana penjara selama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp 1,5 M”, terang Towoliu.

Sedangkan pada pasal 305 undang-undang nomor 66 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dijelaskan mantan wartawan ini memiliki makna yang lebih luas lagi.

“Pada pasal 305 pada intinya berbunyi, setiap orang yang tidak memelihara kapalnya, sehingga tidak memenuhi sesuai persyaratan keselamatan dan kelayakan pelayaran juga dapat di pidana dengan denda”, beber Towoliu lagi.

Nah dalam kasus terbakarnya KM Barcelona V, jika di kaitkan dengan pasal 305 akan banyak ditemukan kelalaian dari pemilik kapal, dimulai dari life jacket yang sudah tidak layak, Springler atau pemadam kebakaran yang tidak memenuhi groston berat KM Barcelona.

“Buktinya saat KM Barcelona V terbakar, penumpang tidak mendapatkan hak keselamatan selayaknya karena life jacket bisa disebut sudah kadaluarsa”, papar pria yang sudah mampu menjebloskan dua Bupati ini.

Lanjut katanya, jika penyidik Polda Sulut mengabaikan pasal 303 dan 305, sehingga Ebi dan Tjandra hingga nanti kasus ini masuk meja hijau tidak dijadikan tersangka, maka Towoliu mengaku akan mengambil langkah praperadilan terhadap Polda Sulut.

“Saya sudah pernah mempraperadilankan Polda Sulut dalam kasus TPAPD Bolmong, dengan tersangka mantan Bupati Marlina Moha Siahaan alias Butet”, tegasnya sembari mengatakan dia juga akan melaporkan hal ini ke Kapolri dan Presiden.

Dan kini, jika ke-8 Tersangka dikabulkan permohonan penangguhan penahanannya, Ia pun memastikan akan menyurati Kapolri.

“Saya akan minta Kapolri melakukan Supervisi terhadap penanganan kasus yang sudah menjadi atensi nasional ini. Maka dari itu, Saya meminta Kapolda Sulut harus terang benderang dalam penanganan perkara yang telah menelan korban jiwa ini,” pungkas Towoliu.

Beberapa waktu lalu, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan mengatakan para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yakni Pasal 302 ayat (3) dan Pasal 303 ayat (3), dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!