MANADO, Ketik24.com – Peristiwa terbakarnya KM. Barcelona VA di perairan Talise, Minahasa Utara, Minggu (20/7/2025) lalu hingga kini belum juga masuk di meja Hakim.
Bahkan yang lebih mengejutkan, redaksi memperoleh informasi, ke 8 Tersangka yang sudah ditetapkan Direktorat Polairud Polda Sulawesi Utara, yakni Nahkoda Kapal Barcelona VA berinisial IB, empat ABK yaitu RSL, YSP, VBJ dan PP, serta 3 orang dari perusahaan yakni THS, UAD dan IO, saat ini telah menghirup udara bebas.
“Ke-8 Tersangka sudah ditangguhkan penahanannya dan saat ini sudah diluar tahanan Polda Sulut,” ujar sebuah Sumber terpercaya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan, ketika dikonfirmasi melalui nomor whatsAppnya 081341332*** tidak merespon.
Ketua LSM Masyarakat Jaring Koruptor Sulut (MJKS), Stenly Towoliu pun angkat bicara.
Towoliu menilai, penangguhan penahanan terhadap para Tersangka akan melukai hati keluarga korban dan mencederai rasa keadilan bagi keluarga korban.
“Jika benar para Tersangka sudah ditaangguhkan penahanannya, ini menjadi peristiwa Hukum yang luar biasa di Indonesia. Selain mencederai rasa keadilan bagi korban, dipastikan tindakan ini menjadi preseden buruk penanganan hukum di Polda Sulawesi Utara (Sulut),” ujar Towoliu.
Bahkan menurut Towoliu, hal ini menjadi integeritas dan kredibilitas penyidik Polda Sulut dipertanyakan.
“Sejak awal Saya sudah mengkritisi terkait penetapan para Tersangka. Pasalnya, hingga kini penyidik Polda Sulut juga tak kunjung menetapkan status Tersangka kepada pemilik KM Barcelona V, yakni Ebi Togelang dan Tjandra Togelang. Kini, 8 Tersangka pun ditangguhkan penahanannya. Ada apa dengan Polda Sulut dan pihak Kejaksaan,” tegas Towoliu.
Ia pun berjanji akan menyurati Kapolri terkait penangguhan penahanan terhadap 8 Tersangka.
Lebih lanjut, terkait belum ditetaokannya Togelang bersaudara sebagai Tersangka, aktivis anti korupsi ini berpendapat kedua nya dapat dijerat sesuai pasal 303 dan 305 undang-undang nomor 66 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.
“Pada pasal 303 undang-undang nomor 66 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran menyebutkan setiap orang yang mengoperasikan kapal tanpa memenuhi kelayakan kapal dapat di pidana selama 2 tahun dan denda Rp 300 juta”, ungkap lelaki yang terkenal vokal menentang kebatilan ini.
Lanjut ungkapnya, makna dari setiap orang sangat jelas mengimplimentasikan bahwa bisa perorangan atau korporasi.
“Makna dari setiap orang sangat jelas bisa perorangan atau korporasi, dimana Ebi dan Tjandra merupakan owner dari KM Barcelona V”, ujarnya.
Lanjut bebernya pasal 303 ada termaktub 3 ayat didalamnya, dimana pada ayat ke tiga lebih keras lagi ancamannya.
“Kalau tidak salah bunyi nya, Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengakibatkan kematian seseorang, dipidana dengan pidana penjara selama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp 1,5 M”, terang Towoliu.
Sedangkan pada pasal 305 undang-undang nomor 66 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dijelaskan mantan wartawan ini memiliki makna yang lebih luas lagi.
“Pada pasal 305 pada intinya berbunyi, setiap orang yang tidak memelihara kapalnya, sehingga tidak memenuhi sesuai persyaratan keselamatan dan kelayakan pelayaran juga dapat di pidana dengan denda”, beber Towoliu lagi.
Nah dalam kasus terbakarnya KM Barcelona V, jika di kaitkan dengan pasal 305 akan banyak ditemukan kelalaian dari pemilik kapal, dimulai dari life jacket yang sudah tidak layak, Springler atau pemadam kebakaran yang tidak memenuhi groston berat KM Barcelona.
“Buktinya saat KM Barcelona V terbakar, penumpang tidak mendapatkan hak keselamatan selayaknya karena life jacket bisa disebut sudah kadaluarsa”, papar pria yang sudah mampu menjebloskan dua Bupati ini.
Lanjut katanya, jika penyidik Polda Sulut mengabaikan pasal 303 dan 305, sehingga Ebi dan Tjandra hingga nanti kasus ini masuk meja hijau tidak dijadikan tersangka, maka Towoliu mengaku akan mengambil langkah praperadilan terhadap Polda Sulut.
“Saya sudah pernah mempraperadilankan Polda Sulut dalam kasus TPAPD Bolmong, dengan tersangka mantan Bupati Marlina Moha Siahaan alias Butet”, tegasnya sembari mengatakan dia juga akan melaporkan hal ini ke Kapolri dan Presiden.
Dan kini, jika ke-8 Tersangka dikabulkan permohonan penangguhan penahanannya, Ia pun memastikan akan menyurati Kapolri.
“Saya akan minta Kapolri melakukan Supervisi terhadap penanganan kasus yang sudah menjadi atensi nasional ini. Maka dari itu, Saya meminta Kapolda Sulut harus terang benderang dalam penanganan perkara yang telah menelan korban jiwa ini,” pungkas Towoliu.
Beberapa waktu lalu, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan mengatakan para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yakni Pasal 302 ayat (3) dan Pasal 303 ayat (3), dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.















